Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
491/Pid.B/2026/PN Tjk TRIYADI ANDANI, SH. YULIANA TONI Binti M.TONI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 491/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4071/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama?:

-----Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) pada tanggal 05 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023 atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. P. Lingga 1 No. 09 LK. I Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, ”dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

• Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm), yang sebelumnya dikenal oleh Saksi MASWI dan istrinya RAODAH sebagai karyawan Bank Lampung (Supervisor Operasional Bank Lampung KCP Gedong Tataan Kab. Pesawaran), pada awal tahun 2023 mendatangi Saksi MASWI dan istrinya Saksi RAODAH di rumah mereka di Jl. P. Lingga 1 LK. I Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung dan menawarkan program Tabungan Deposito Berjangka di Bank Lampung dengan iming-iming keuntungan bunga sebesar 3,5% per bulan, serta uang pokok dapat diambil kapan saja sewaktu-waktu diperlukan; 

• Bahwa untuk meyakinkan Saksi Maswi dan Raodah, terdakwa menerangkan bahwa ia baru pindah tugas ke Bank Lampung KCP Gedong Tataan Kab. Pesawaran dan baru mendapatkan jabatan, serta meminta Saksi agar membantu promosi jabatannya dengan cara mengikuti Tabungan Deposito Berjangka tersebut dan cukup menitipkan uang setoran kepada terdakwa di rumah tanpa perlu datang ke kantor Bank Lampung; padahal sebagaimana diterangkan oleh Saksi KRESHNA WIJAYA, S.E. selaku Kepala Cabang Bank Lampung Gedong Tataan, Bank Lampung tidak pernah memiliki program Tabungan Deposito Berjangka dengan bunga 3,5% per bulan, dan menurut ketentuan/prosedur yang berlaku pembukaan deposito hanya dapat dilakukan di kantor Bank Lampung oleh nasabah yang bersangkutan, dana setoran harus terlebih dahulu masuk ke sistem Bank Lampung, dan bilyet deposito baru sah apabila telah dicatat dalam sistem serta ditandatangani/disahkan oleh Kepala Cabang, sehingga keterangan dan tawaran terdakwa tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kata bohong belaka;

• Bahwa atas ajakan dan bujuk rayu terdakwa tersebut, Saksi MASWI dan istrinya Saksi RAODAH percaya dan menyerahkan uang kepada terdakwa secara bertahap sebanyak 3 (tiga) kali, yakni : pada tanggal 05 Februari 2023 sebesar Rp 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) ; pada tanggal 06 Maret 2023 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; dan pada tanggal 20 Juli 2023 sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; sehingga total uang yang diterima terdakwa dari Saksi MASWI seluruhnya berjumlah Rp 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), seluruhnya diserahkan secara tunai di rumah Saksi Maswi dan Saksi Raodah di Jl. P. Lingga 1 LK. I Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung;

• Bahwa atas penyerahan uang tersebut, terdakwa memberikan kepada Saksi MASWI dan Saksi RAODAH berupa 2 (dua) lembar Bilyet Deposito Berjangka Bank Lampung, yaitu Bilyet Seri BB1008344 Nomor Rekening 407.04.02.00321.8 atas nama RAODAH senilai Rp 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) tertanggal 05 Februari 2023 dan Bilyet Seri BB1008377 Nomor Rekening 407.04.02.00354.4 atas nama RAODAH senilai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tertanggal 20 Juli 2023, serta 1 (satu) lembar Kwitansi penerimaan uang senilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 06 Maret 2023 yang diberikan terdakwa sebagai pengganti Bilyet Seri AA1023599 yang dinyatakan terdakwa telah hilang; bahwa sebagaimana diterangkan oleh saksi KRESHNA WIJAYA, S.E. (Kepala Cabang Bank Lampung KCP Gedong Tataan) dan saksi FIRJAUHARI, A.Md. (Quality Assurance Bank Lampung KCP Gedong Tataan), setelah dilakukan pengecekan dan opname pada tanggal 30 Oktober 2023, ke-3 (tiga) lembar Bilyet Deposito Berjangka (Seri AA1023599, Seri BB1008344, dan Seri BB1008377) yang diambil terdakwa dari brankas Bank Lampung tersebut tidak tercatat dalam sistem Bank Lampung, tidak pernah ada setoran dana dari Saksi Maswi dan Saksi Raodah, dan tidak sah karena hanya ditandatangani oleh terdakwa selaku Supervisor Operasional tanpa adanya pencatatan dalam sistem serta tanpa tanda tangan/pengesahan Kepala Cabang ;

Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023, saat Saksi MASWI dan Saksi RAODAH mendatangi Bank Lampung KCP Gedong Tataan Kab. Pesawaran untuk mencairkan tabungan Deposito Berjangka dengan menunjukkan 2 (dua) lembar Bilyet Seri BB1008344 dan Seri BB1008377, pihak Bank Lampung (saksi KRESHNA WIJAYA, S.E. dan saksi FIRJAUHARI, A.Md.) menyatakan bahwa uang tidak pernah disetorkan dan tidak terdaftar di sistem Bank Lampung, serta bilyet yang ditunjukkan tersebut tidak sah karena hanya ditandatangani oleh terdakwa selaku Supervisor Operasional tanpa ada tanda tangan/pengesahan Kepala Cabang ;

• Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) mengakui kepada pihak Bank Lampung (saksi KRESHNA WIJAYA, S.E. dan saksi FIRJAUHARI, A.Md.) pada tanggal 07 November 2023, sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan/Berita Acara tertanggal 07 November 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa beserta suaminya ENDANG SRI MULYONO dan diketahui pihak Bank Lampung, bahwa uang Saksi Maswi dan Saksi Raodah sebesar Rp 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) yang diterimanya tidak pernah disetorkan ke Bank Lampung, melainkan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang pinjaman online (pinjol), sehingga Saksi MASWI dan Saksi RAODAHmengalami kerugian sebesar Rp 192.000.000,- dikurangi pengembalian sebagian yang dicicil terdakwa sebesar Rp 45.500.000,- sehingga kerugian riil Saksi Maswi dan Saksi Raodah adalah sebesar Rp 146.500.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

Atau

Kedua :

-----Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) pada tanggal 05 Februari 2023 sampai dengan tanggal 20 Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli 2023 atau setidak tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Jl. P. Lingga 1 No. 09 LK. I Kel. Sukarame Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan sengaja dan secara melawan hukum memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian merupakan milik orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

• Bahwa pada Bulan Februari Tahun 2023 sampai dengan Bulan Juli Tahun 2023 setelah menerima uang Saksi MASWI dan Saksi RAODAH secara bertahap sejumlah Rp 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah), terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) tidak menyetorkan uang tersebut ke Bank Lampung sebagaimana yang dijanjikan, melainkan mengambil alih dan menggunakan uang tersebut seluruhnya untuk kepentingan diri sendiri, yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar hutang pinjaman online (pinjol) ; sehingga uang Saksi yang ada dalam kekuasaan terdakwa tersebut dikuasai seolah-olah milik sendiri secara melawan hukum ;

• Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) setelah menerima uang dari Saksi Maswi dan Saksi Raodah mengambil 3 (tiga) lembar Bilyet Deposito Berjangka (Seri AA1023599, Seri BB1008344, dan Seri BB1008377) dari Brankas Bank Lampung KCP Gedong Tataan Kab. Pesawaran tanpa seizin Kepala Cabang KRESHNA WIJAYA, S.E., mengetik sendiri nominal dan keterangan pada bilyet tersebut, lalu menyerahkan 2 (dua) lembar bilyet beserta 1 (satu) lembar kwitansi kepada Saksi MASWI/RAODAH seolah-olah deposito telah dibuka secara sah, padahal bilyet tidak pernah terdaftar di sistem Bank Lampung dan tidak ditandatangani oleh Kepala Cabang;

Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) mengakui di hadapan pihak Bank Lampung bahwa uang Saksi sebesar Rp 192.000.000,- yang ada dalam penguasaannya tersebut tidak pernah disetorkan ke Bank Lampung, melainkan dikuasai dan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi terdakwa sehingga Saksi MASWI mengalami kerugian sebesar Rp 146.500.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi cicilan pengembalian sebesar Rp 45.500.000,-.

• Bahwa terdakwa YULIANA TONI Binti M. TONI (Alm) dengan sengaja dan melawan hukum telah mengaku sebagai milik sendiri uang sebesar Rp 192.000.000,- (seratus sembilan puluh dua juta rupiah) kepunyaan Saksi MASWI yang ada dalam kekuasaannya, padahal uang tersebut seluruhnya adalah milik Saksi MASWI yang dititipkan kepada terdakwa untuk disetorkan ke Bank Lampung sebagai Tabungan Deposito Berjangka, sehingga Saksi MASWI mengalami kerugian sebesar Rp 146.500.000,- (seratus empat puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangi cicilan pengembalian Rp 45.500.000,-.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya