| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah data Nama Anak Pemohon pada KK Nomor 1871120812220002 untuk nama Anak yang semula bernama HENGKI ingin diperbaiki menjadi HENGKI PRATAMA;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah data Tanggal Lahir Anak Pemohon pada KK Nomor 1871120812220002 untuk Tanggal Lahir Anak Pemohon yang semula bernama 15-07-2006 ingin diperbaiki menjadi 30-09-2006;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama dan Tanggal Lahir Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|