Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2026/PN Tjk DJAMALUDDIN PT BFI FINANCE Tbk KANTOR CABANG LAMPUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anggit Arietya NugrohoDJAMALUDDIN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 108.434.381,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perjanjian pelunasan atas sisa kewajiban kredit sebesar Rp 108.434.381,30 (seratus delapan juta empat ratus tiga puluh empat tiga ratus delapan puluh satu koma tiga puluh rupiah) yang mengikat para pihak.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima pelunasan dari Penggugat sebesar Rp.108.434.381,30 (seratus delapan juta empat ratus tiga puluh empat tiga ratus delapan puluh satu koma tiga puluh rupiah) dan menerbitkan surat bukti pelunasan/kwitansi yang sah serta menghapus segala catatan negatif terkait kewajiban tersebut pada catatan internal Tergugat.
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak