Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Tjk Koko Hendrawan, SH IRWAN PUTRA BIN HAJI ABDURAHMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/34/II/2026/Ditsamapta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan parkir liar tanpa izin resmi dari DISHUB, Terdakwa pada saat melakukan kegiatan parkir tidak memiliki karcis bukti pungutan parkir kendaraan.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat 2 Perda Kota Bandar Lampung tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, yang menyatakan sebagai berikut:

 

"Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran, dan atau mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang"

 

"Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dapat

dikenakan sanksi administrasi, berupa :

 

a. Teguran lisan

b. Teguran tertulis

C. Penghentian sementara kegiatan

d. Penghentian tetap kegiatan

e. Pencabutan sementara izin

f. Pencabutan tetap izin

 

 

g. Denda administrasi dan atau

h. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang

   undangan.

 

Dengan demikian perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Perda Kota Bandar Lampung no. 01 tahun 2018 Kota Bandar Lampung tentang Ketentraman

Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya