Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
500/Pid.B/2026/PN Tjk NOVITA WULANDARI,SH.MH. WETI TRISNOWATI BINTI TATA SUKARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 500/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4109/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa WETI TRISNOWATI Bin TATA SUKARTA pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah saksi JAPRIUDIN Jalan Ridwan Rais, Gang Pelopor 4 Bebaran Nomor 23 SHM 10927, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan  “mengambil suatu barang berupa cincin yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa berangkat bekerja dari rumah menuju rumah saksi JAPRIUDIN selanjutnya sekira pukul 06.30 sesampainya terdakwa di rumah JAPRIUDIN terdakwa melakukan aktivitas seperti biasa membersihkan rumah lalu terdakwa masuk kedalam kamar saksi JAPRIUDIN, selanjutnya terdakwa membuka bupet/lemari kecil dan terdakwa melihat ada cincin emas milik saksi JAPRIUDIN kemudian terdakwa langsung mengambil Cicin Emas dari dalam bupet/Lemari kecil tersebut tanpa seijin saksi JAPRIUDIN dan menyimpannya di dalam saku celana. ------------

- Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 13.00 wib terdakwa pergi ke kantor Pegadaian di Jl. Pangeran Antasari untuk menggadaikan Cicin emas milik saksi JAPRIUDIN dan menggadaikan cicin tersebut sebesar Rp.8.800.000,- (Delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dan tenggat pembayaran Cicin Emas tersebut jatuh tempo pada tanggal 20 April 2026. -------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil Cicin emas mengakibatkan saksi JAPRIUDIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah). -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

-------- Bahwa perbuatan terdakwa WETI TRISNOWATI Bin TATA SUKARTA diatur dan diancam pidana pasal 476 UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----

Pihak Dipublikasikan Ya