Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
467/Pid.Sus/2026/PN Tjk RINA AKHAD RIYANTI, S.H. GERI AGUSTIAN MUHAROMI bin JUNAIDI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 467/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3808/L.8.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa GERI AGUSTIAN MUHAROMI Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di daerah Tegineneng Kabupaten Pesawaran Propinsi Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP ‘’Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan", dimana Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang mengadili perkara tersebut, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dengan menggunakan handphone merk Oppo warna casing biru milik Terdakwa menghubungi Saudara ANDI (DPO) untuk memesan 1 (satu) paket narkotika jenis metamfetamina seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) kemudian Saudara ANDI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk masuk kedalam gang yang tidak Terdakwa ketahui namanya dan saat Terdakwa sudah berada di gang tersebut datang orang suruhan Saudara ANDI (DPO) dan langsung memberikan 1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis metamfetamina kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa membawa  1 (satu) buah plastik berisi narkotika jenis metamfetamina  tersebut ke rumah Terdakwa di  bekas gudang gas yang terletak di Jl. Bumimanti III Gang Sawah Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa tidak mempunyai izin atas peredaran narkotika jenis metamfetamina tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk diproses lebih lanjut dan sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :  479/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Made Ayu Shinta M, A.Md.,S.E serta Dirli Fahmi Rizal, S. Farm selaku pemeriksa, dengan barang bukti dan kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,020 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 843/2026/NNF.
  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 844/2026/NNF.

barang bukti adalah milik Geri Agustian Muharomi Bin Junaidi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 843/2026/NNF dan BB 844/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10601.01/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian CP Kedaton atas nama Ade Rulis sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, berat bruto 0,15 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,11 gram  menjadi berat netto 0,04 gram.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa GERI AGUSTIAN MUHAROMI Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di bekas gudang gas yang terletak di Jl. Bumimanti III Gang Sawah Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB Saksi Aipda Afroni Habibi dan Saksi Aipda Vicki yang merupakan anggota kepolisian Sektor Kedaton sedang melakukan patroli di wilayah hukum seputaran Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung mendapat telepon dari Saksi Madeli Bin Sarmali yang mengatakan ada seorang laki-laki yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis metamfetamina di bekas gudang gas yang terletak di Jl. Bumimanti III Gang Sawah Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung selanjutnya Saksi Aipda Afroni Habibi dan Saksi Aipda Vicki langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang live tiktok kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisikan kristal berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,04 gram, 1 (satu) set alat hisap, 1 (satu) pemantik korek api, 1 (satu) kotak kemasan mick dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna casing biru setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Ratu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :  479/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Made Ayu Shinta M, A.Md.,S.E serta Dirli Fahmi Rizal, S. Farm selaku pemeriksa, dengan barang bukti dan kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,020 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 843/2026/NNF.
  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 844/2026/NNF.

 

barang bukti adalah milik Geri Agustian Muharomi Bin Junaidi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 843/2026/NNF dan BB 844/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10601.01/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian CP Kedaton atas nama Ade Rulis sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, berat bruto 0,15 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,11 gram  menjadi berat netto 0,04 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan,  menguasai atau menyediakan Narkotika jenis metamfetamina tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa GERI AGUSTIAN MUHAROMI Bin JUNAIDI (Alm) pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 dalam waktu yang sudah tidak Terdakwa ingat lagi atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di bekas gudang gas yang terletak di Jl. Bumimanti III Gang Sawah Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2026 Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis metamfetamina didalam kamar Terdakwa di bekas gudang gas yang terletak di Jl. Bumimanti III Gang Sawah Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung dan Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis metamfetamina tersebut seorang diri dengan cara Terdakwa memasukkan narkotika jenis metamfetamina tersebut kedalam kedalam kaca (pirek) yang terpasang botol bong lalu tangan kiri Terdakwa memegang botol bong yang terpasang pirek kaca yang berisi narkotika jenis metamfetamina sedangkan tangan kanan Terdakwa membakar kaca (pirek) dengan api kecil dan setelah itu asap dari pembakaran tersebut Terdakwa hisap dan keluarkan secara berulang-ulang.
  • Bahwa Terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis metamfetamina sejak 2 (dua) bulan yang lalu karena Terdakwa merasakan setelah menggunakan narkotika jenis metamfetamina tersebut menjadi lebih percaya diri.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab :  479/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Made Ayu Shinta M, A.Md.,S.E serta Dirli Fahmi Rizal, S. Farm selaku pemeriksa, dengan barang bukti dan kesimpulan sebagai berikut :

Barang bukti yang diterima berupa :

  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,020 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 843/2026/NNF.
  • 1 (satu) bungkus amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 844/2026/NNF.

barang bukti adalah milik Geri Agustian Muharomi Bin Junaidi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 843/2026/NNF dan BB 844/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/10601.01/2026 tanggal 10 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian CP Kedaton atas nama Ade Rulis sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, berat bruto 0,15 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,11 gram  menjadi berat netto 0,04 gram.
  • Bahwa Terdakwa pada saat menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya