| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 474/Pid.B/2026/PN Tjk | NOVITA WULANDARI,SH.MH. | DENDI FERDIYAN Bin SUHAIMI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 474/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3908/L.8.10/Eoh.2/05/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa DENDI FERDIYAN bin SUHAIMI bersama-sama dengan GALIH SAPUTRA (DPO/11/VI/2026/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 , atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di diparkiran rumah makan Rengganis yang beralamatkan dijalan Purnawirawan No. 32 LK I Kel Gedong Meneng Baru Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil suatu barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang dituju percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasill atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat dari Marga Punduh menuju desa Paya Kecamatan Padang Cermin kerumah GALIH SAPUTRA, selanjutnya pada pukul 12.30 wib terdakwa tiba dirumah GALIH SAPUTRA yang berada di desa Paya Kecamatan Padang Cermin kemudian terdakwa dan GALIH SAPUTRA pada pukul 20.00 wib pergi menuju Bandar Lampung menggunakan sepeda motor Suzuki Satria f 150 selanjutnya pada pukul 21.00 wib terdakwa dan GALIH SAPUTRA tiba didaerah Lungsir Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dan saat itu terdakwa dan GALIH SAPUTRA minum kopi di angkringan Lungsir tersebut dan selanjutnya GALIH SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa “ayok kita cari motor aja” terdakwa jawab “nyari dimana” lalu GALIH jawab “dipinggir-pinggir jalan” terdakwa jawab “ya udah” setelah sepakat lalu terdakwa membuka jok sepeda motor lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set kunci leter T lalu terdakwa memegang kunci leter T tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantung sweater yang terdakwa kenakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib terdakwa dan GALIH SAPUTRA selanjutnya berkeliling di wilayah Bandar Lampung, saat itu kami menuju jalan Pangeran Antasari melintasi flyover Kalibalok selanjutnya menuju jalan Purnawirawan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, selanjutnya terdakwa setelah melihat sebuah warung yang didepan warung tersebut banyak kendaran sepeda motor yang terpakir lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan GALIH SAPUTRA berada pada sepeda motor Suzuki Satria FU 150 sembari mengawasi situasi di seputaran sedangkan terdakwa langsung menuju ke lokasi sepeda motor yang akan terdakwa ambil lalu terdakwa melihat-lihat situasi dengan cara mengendap-endap, setelah dirasa aman lalu terdakwa langsung merogoh kantung depan sweater yang terdakwa kenakan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set kunci leter T dan kemudian setelah terdakwa melihat sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam tahun 2021 Nopol BE 2535 milik saksi TEGUH SAPUTRA. ------------------------------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan anak kunci leter T kebagian kontak sepeda motor milik saksi TEGUH SAPUTRA lalu kunci leter T tersebut terdakwa putarkan ke kanan sepeda motor sehingga kunci setang sepeda motor terbuka, setelah kunci setang terbuka, saat itu juga terdakwa mendengar suara teriakan dari dalam rumah makan dengan kalimat “maling…maling” dan saat itu juga terdakwa langsung mencabut kunci leter T tersebut dan langsung melarikan diri bersama dengan GALIH SAPUTRA menggunakan sepeda motor Suzuki Satria f 150 warna hitam putih akan tatapi pada saat sedang melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai oleh GALIH SAPUTRA dilempar oleh warga dengan menggunakan papan sehingga sepeda motor yang dikendarai GALIH SAPUTRA menabrak tiang listrik sehingga terdakwa dan GALIH SAPUTRA terjatuh dan selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sedangkan GALIH SAPUTRA melarikan diri. ---------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan GALIH SAPUTRA diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 17 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU
KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa DENDI FERDIYAN bin SUHAIMI bersama-sama dengan GALIH SAPUTRA (DPO/11/VI/2026/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 03.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 , atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di diparkiran rumah makan Rengganis yang beralamatkan dijalan Purnawirawan No. 32 LK I Kel Gedong Meneng Baru Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, atau setidak – tidaknya pada satu tempat tertentu yang masih termasuk Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan “mengambil suatu barang yang seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, menggunakan anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang dituju percobaan melakukan tindak pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari tindak pidana yang dituju tapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasill atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2026 sekira pukul 12.00 wib terdakwa berangkat dari Marga Punduh menuju desa Paya Kecamatan Padang Cermin kerumah GALIH SAPUTRA, selanjutnya pada pukul 12.30 wib terdakwa tiba dirumah GALIH SAPUTRA yang berada di desa Paya Kecamatan Padang Cermin kemudian terdakwa dan GALIH SAPUTRA pada pukul 20.00 wib pergi menuju Bandar Lampung menggunakan sepeda motor Suzuki Satria f 150 selanjutnya pada pukul 21.00 wib terdakwa dan GALIH SAPUTRA tiba didaerah Lungsir Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung dan saat itu terdakwa dan GALIH SAPUTRA minum kopi di angkringan Lungsir tersebut dan selanjutnya GALIH SAPUTRA mengatakan kepada terdakwa “ayok kita cari motor aja” terdakwa jawab “nyari dimana” lalu GALIH jawab “dipinggir-pinggir jalan” terdakwa jawab “ya udah” setelah sepakat lalu terdakwa membuka jok sepeda motor lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set kunci leter T lalu terdakwa memegang kunci leter T tersebut dan terdakwa simpan di dalam kantung sweater yang terdakwa kenakan pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 sekira pukul 00.30 wib terdakwa dan GALIH SAPUTRA selanjutnya berkeliling di wilayah Bandar Lampung, saat itu kami menuju jalan Pangeran Antasari melintasi flyover Kalibalok selanjutnya menuju jalan Purnawirawan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, selanjutnya terdakwa setelah melihat sebuah warung yang didepan warung tersebut banyak kendaran sepeda motor yang terpakir lalu terdakwa turun dari sepeda motor sedangkan GALIH SAPUTRA berada pada sepeda motor Suzuki Satria FU 150 sembari mengawasi situasi di seputaran sedangkan terdakwa langsung menuju ke lokasi sepeda motor yang akan terdakwa ambil lalu terdakwa melihat-lihat situasi dengan cara mengendap-endap, setelah dirasa aman lalu terdakwa langsung merogoh kantung depan sweater yang terdakwa kenakan lalu terdakwa mengambil 1 (satu) set kunci leter T dan kemudian setelah terdakwa melihat sepeda motor Suzuki Satria FU 150 warna hitam tahun 2021 Nopol BE 2535 milik saksi TEGUH SAPUTRA. ------------------------------------------- Bahwa selanjutnya terdakwa memasukkan anak kunci leter T kebagian kontak sepeda motor milik saksi TEGUH SAPUTRA lalu kunci leter T tersebut terdakwa putarkan ke kanan sepeda motor sehingga kunci setang sepeda motor terbuka, setelah kunci setang terbuka, saat itu juga terdakwa mendengar suara teriakan dari dalam rumah makan dengan kalimat “maling…maling” dan saat itu juga terdakwa langsung mencabut kunci leter T tersebut dan langsung melarikan diri bersama dengan GALIH SAPUTRA menggunakan sepeda motor Suzuki Satria f 150 warna hitam putih akan tatapi pada saat sedang melarikan diri, sepeda motor yang dikendarai oleh GALIH SAPUTRA dilempar oleh warga dengan menggunakan papan sehingga sepeda motor yang dikendarai GALIH SAPUTRA menabrak tiang listrik sehingga terdakwa dan GALIH SAPUTRA terjatuh dan selanjutnya terdakwa berhasil diamankan oleh warga sedangkan GALIH SAPUTRA melarikan diri. ---------------------------------------------- -------- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan GALIH SAPUTRA diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 17 ayat (1) UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
