Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2026/PN Tjk RAHMAH OKTAVIA, S.E, MM 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BANDAR LAMPUNG
2.Ujang AZ
3.AMRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Sabtu, 16 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1David Sihombing, S.HRAHMAH OKTAVIA, S.E, MM
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 888.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara hukum atas tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK atas nama Penggugat/Rahmah Oktavia, dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3).
  4. Menyatakan cacat hukum  dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 04180 atas nama Amri/Tergugat III, sesuai surat ukur nomor 00860/Way Kandis/2018, yang terbit pertama kali atas nama Ujang Az/Tergugat II 26 September 2018 dengan luas 290 (dua ratus Sembilan puluh meter) persegi, dengan batas-batas yang sama dengan batas-batas tanah Penggugat yaitu:  
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3).
  5. Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian materil dengan tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp888.000.000,- (delapan ratus delapan puluh depalan juta rupiah).
  6. Memerintahkan Para Tergugat membayar kerugian immateril dengan tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta ruliah).
  7. Memerintahkan Tergugat III mengosongkan objek tanah sengketa tanpa syarat yaitu tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3)
  8. Memerintahkan Tergugat III menyerahkan tanpa syarat objek tanah sengketa kepada Penggugat sesuai posisi, luas dan batas-batas milik Penggugat yaitu tanah yang terletak di jalan Bumi Artha 3, RT: 06, Lingkungan 1, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung-Provinsi Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1621/WK dengan Nomor Induk Bidang Nomor: 08.01.07.11.01148, Surat Ukur Nomor 440/W.K/2001 tertanggal 20 Januari 2001 dengan luas 296 (dua ratus sembilan puluh enam) meter persegi, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Tanah Hj. Rohimah alias Muslimah
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Sulastro (sekarang Amri/Tergugat III),
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Baryanti,
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan rencana jalan (sekarang jalan jalan Bumi Artha 3)
  9. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta rupiah) setiap harinya akibat tidak melaksanakan putusan a quo setelah memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (verzet).
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak