Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
152/Pdt.Bth/2025/PN Tjk Rusdi Hidayatullah Prayoga Heriyanto Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 152/Pdt.Bth/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Rusdi Hidayatullah
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Prayoga Heriyanto
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Penundaan:

Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi Pengosongan yang diajukan Pelawan.

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang baik;
  3. Membatalkan surat Penetapan Konstaterring dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;

DALAM PENUNDAAN

  1. Bahwa dengan adanya Permohonan Eksekusi Pengosongan atas tanah Eksekusi yang salah tempat atau yang batas-batas tanah berbeda antara yang dimohonkan eksekusi dengan tanah milik yang dikuasai oleh Pelawan;
  2. Bahwa ternyata terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN aquo, telah pula dilakukan SITA EKSEKUSI berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;
  3. Membatalkan Surat PENETAPAN EKSEKUSI PENGOSONGAN Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;
  4. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik SAH atas sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah tinggal, berdasarkan Surat Keterangan Hak Tanah Oesaha yang ditandatangani oleh kepala kampung dan dicap segel diatasnya tahun 1960, yang terletak di umbul tengah gulak galik dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Doel Kosim/Sami
  • Sebelah Barat berbatasan kebun dengan Muhammad
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Haruri dan Ismail
  • Sebelah Utara berbatasan dengan M. KAMIDIN/SAMAH

 

 

Bahwa dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik No.378/Su.P tersebut terdapat kesalahan dalam batas-batasnya yaitu dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Amat
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Amat
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Anggun Cik Tunggal
  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak