| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DARSIN Bin COKRO WAHONO(Alm) pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib di rumah RIDWAN yang beralamat di Jl.Mangga gg.Kweni Kel.Pinang jaya Kec.Kemiling Bandar Lampung melakukan tindak pidana Penganiayaan ringan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas I.A yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana, “penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : -----------------------------------
- pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib di rumah saksi RIDWAN yang beralamat di Jl.Mangga gg.Kweni Kel.Pinang jaya Kec.Kemiling Bandar Lampung tepatnya disaat tersebut berada didepan rumah saksi .-------------------------------------------------------------
- Pada saat tersebut saksi bersama-sama dengan , korban , Saksi DAMAR ,saksi ELAN , saksi MAULANA ,saksi RAFIQ sedang mengobrol dirumah saksi.----------------------------------------------------------------------------------
- Pada saat para saksi dan korban sedang mengobrol tersebut datanglah Terdakwa menegur dengan kalimat “ jangan berisik” mendengar hal tersebut korban dan juga para saksi langsung terdiam.--------------------------------------
- Kemudian tiba-tiba terdakwa berjalan menghampiri korban dan disaat tepat berada dibelakang korban terdakwa berkata “ Kamu bukan orang sini “ seraya langsung menggampar korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak satu kali ,-------------------------------------------------------
- Kemudian setelah terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban ,saksi langsung menarik terdakwa seraya berkata “ Udah pulang ada pakde , nanti teman-teman saya yang bilangin , saya minta maaf” , kemudian setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat tersebut.-------------------------
Ke Halaman 02
02
- Kemudian setelah terdakwa tersebut meninggalkan tempat tersebut korban dan juga saksi-saki membubar diri dari tempat tersebut------------------------
- Akibat dari perbuatan Terdakwa terhadap korban , korban mengalami “pada leher sebeah kanan dibelakang telinga kanan , tiga koma lima sentimeter dari ujung pertumbuhan rambut ,sepuluh senti meter dari pundak bahu kanan ,terdapat kemerahan ukuran satu koma lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter , batas tidak tegas ,bentuk tidak beraturan,sesuai dengan hasil Visume Et Refertum nomor : R/VER/65/II/KES.22./2025/RSB , tanggal 20 Februari 2025.--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa DARSIN Bin COKRO WAHONO(Alm) tersebut “penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.----------------------- |