| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk | 1.REMON SUGARA 2.HANDI ALIFTA MAHENDRA 3.TAUFIK HIDAYAT 4.ANGGI PRATAMA |
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR, TBK DIVISI NOODLE - CABANG LAMPUNG | Permohonan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 29 Okt. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
|||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. 2. Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.” 3. Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
