| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengizinkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Anak Pemohon pada Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1871051909070053 dan Kutipan Akta Lahir Anak Nomor 1871-LT-24122021-0021 atas Nama ATHAR MUSLIM RAFAIZAN WAHYU Di Ubah Menjadi SATYA MUSLIM WAHYU
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki data Nama Anak Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|