Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
455/Pid.Sus/2026/PN Tjk CHANDRAWATI REZKI PRASTUTI,S.H. DEDI SETIAWAN Bin RUSLI GADE (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 455/Pid.Sus/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3697/L.8.10/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

--------- Bahwa terdakwa DEDI SETIAWAN Bin RUSLI GADE (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2026, bertempat di daerah Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Provinsi Lampung atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan NegeriPesawaran, akan tetapi karena terdakwa di tahan di Kepolisian Polresta Bandar Lampung dan tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tanjung Karang sehingga berdasarkan pasal  165 Ayat (2) KUHAP termasuk dalam Kewenangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika  Golongan I jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 0,462gram.  Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan  cara  sebagai berikut :

 

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026sekira jam 16.00 Wib terdakwa menghubungi TORI (belum tertangkap/DPO) menggunakan handphone milik terdakwa dan terdakwa memesan 2 (dua) butir pil ecstasy dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa diminta TORI untuk menemui TORI di daerah Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran Provinsi Lampung dan terdakwa menyetujuinya, lalu terdakwa pergi menemui TORI dan sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa sampai ditempat tersebut dan bertemu dengan TORI dan terdakwa langsung memberikan uang pembelian 2 (dua) butir pil ecstasy sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada TORI dan uang tersebut diterima sendiri oleh TORI, lalu setelah menerima uang pembelian 2 (dua) butir pil ecstasy TORI langsung memberikan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) butir pil ecstasy kepada terdakwa dan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) butir pil ecstasy terdakwa terima sendiri menggunakan tangan terdakwa, lalu setelah menyerahkan 1 (satu) plastik klip bening berisikan 2 (dua) butir pil ecstasy TORI langsung pergi meninggalkan terdakwa sedangkan terdakwa langsung pulang, kemudian sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa pergi kerumah teman terdakwa yang bernama BOY di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 65 LK. I Rt/Rw. 002/- Kel. Gedong pakuon Kec. Teluk Betung Selatan kota Bandar Lampung, dan sesampainya dirumah BOY terdakwa menggunakan pil ecstasy tersebut ½ (setengah) butir dan sisanya 1 ½ (satu setangah) butir masih terdakwa simpan didalam plastik klip bening, lalu sekitar pukul 00.30 Wib ketika terdakwa akan pulang datang saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasidari masyarakat kalau ditempat tersebut sering terjadi tindak pidana Narkotika dan langsung melakukan penyelidiakn dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukanpenggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 ½ (satu setangah) butir pil ecstasy didalam kantong baju sebelah kiri yang terdakwa pergunakan berikut 1 (satu) unit handphone andorid berikut simcardnya dikantong celana sebelah kanan yang terdakwa pergunakan dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 ½ (satu setangah) butir pil ecstasy dan 1 (satu) unit handphone andorid berikut simcardnya dibawa kekantor kepolisian ResorBandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa membeli, menerima narkotika Golongan I berupa pil ecstasy tanpa seijin dari pihak yang berwenang.

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 704/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc,  berkesimpulan bahwa barang bukti :

   1 (satu) bungkus palstik bening berlak dan bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan tablet warna kuning berbentuk Minion dengan tebal 0,549 cm dan berat netto 0,369 gram, Pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,093 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1226/2025/NNF.

    Bahwa bukti adalah milik tersangka DEDI SETIAWAN BiN RUSLI GADE (Alm)

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1226/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 37Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang  RI No. 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU :

KEDUA:

 

--------- Bahwa terdakwa DEDI SETIAWAN Bin RUSLI GADE (Alm) pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2025, bertempat di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 65 LK. I Rt/Rw. 002/- Kel. Gedong pakuon Kec. Teluk Betung Selatan kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman  jenisMDMA dengan berat netto seluruhnya 0,462 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara  sebagai berikut : 

 

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 00.30 Wib saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 65 LK. I Rt/Rw. 002/- Kel. Gedong pakuon Kec. Teluk Betung Selatan kota Bandar Lampung sering terjaditindak pidana Narkotika dan saksi DEDY RIANSYAH Bin HERMANSYAH dan saksi C. AGUNG RUWANDA Bin ARIEF IRAWAN langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 ½ (satu setangah) butir pil ecstasy didalam kantong baju sebelah kiri yang terdakwa pergunakan berikut 1 (satu) unit handphone andorid berikut simcardnya dikantong celana sebelah kanan yang terdakwa pergunakan dan barang bukti tersebut milik terdakwa, dan ketika dilakukan interogasi bahwa terdakwa awalnya mendapatkan  2 (dua) butir pil ecstasy dari TORI (belum tertangkap/DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa  1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 ½ (satu setangah) butir pil ecstasy dan 1 (satu) unit handphone andorid berikut simcardnya dibawa kekantor kepolisian Resor Bandar Lampung untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman  berupa pil ecstasy tanpa seijin dari pihak yang berwenang

- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 704/NNF/2026 tanggal 03 Maret 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc,  berkesimpulan bahwa barang bukti :

   1 (satu) bungkus palstik bening berlak dan bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus palstik bening berisikan tablet warna kuning berbentuk Minion dengan tebal 0,549 cm dan berat netto 0,369 gram, Pecahan tablet warna kuning dengan berat netto 0,093 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1226/2025/NNF.

    Bahwa bukti adalah milik tersangka DEDI SETIAWAN BiN RUSLI GADE (Alm)

    Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 1226/2026/NNF tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 37Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

.

-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentangKUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.—-----------

Pihak Dipublikasikan Ya