| Petitum Permohonan |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon (Yudiyansyah Pranata) untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penahanan dan Penangkapan oleh Termohon terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Termohon telah melakukan Penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/III/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) berdasarkan Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/III/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/ RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/ RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026 adalah Tidak Sah atau Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan Kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (Yudiyansyah Pranata) yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Penyidikan yang dilakukan Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43/ III/RES.1.11/2024/Ditreskrimum tanggal 19 Maret 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.a/XII/ RES.1.11/ 2024/ Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/ 43.b/I/RES.1.11/2024/ Ditreskrimum tanggal 29 Januari 2026;
- Melepaskan dan atau Mengembalikan Pemohon (Yudiyansyah Pranata) dari dalam Tahanan, serta Memberikan Ganti Rugi sebesar Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dan Rehabilitasi untuk Memulihkan Hak-hak Pemohon (Yudiyansyah Pranata) baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai Warga Negara sesuai hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya atas perkara ini. |