| Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PRAPERADILAN Pemohon untuk seluruhnya.; --------
- Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang meliputi Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan terhadap Pemohon atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dengan Pemberatan Jo Perbarengan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP, adalah tindakan yang tidak sah; --------
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan dan Penyitaan terhadap Pemohon oleh Termohon.; --------
- Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon.;
- Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.; --------
- Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbulĀ dalam perkara ini.; -------
|