Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk BASTONI PT. NAGAMAS NATAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wiwin Hefrianto SHBASTONI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian fakta dan dasar hukum yang telah dikemukakan dalam gugatan a quo, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat pada tanggal 18 Maret 2025 dilakukan secara sepihak, tanpa prosedur, dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena hukum sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus hak-hak normatif sebesar Rp149.120.698,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu enam ratus sembilan puluh delapan rupiah), dengan rincian:
  1. Kekurangan upah sebesar Rp 30.849.342,00;
  2. Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp49.539.041,00;
  3. Kerugian akibat tidak didaftarkannya Penggugat dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp18.500.000,00;
  4. Penggantian hak cuti tahunan sebesar Rp4.000.000,00;
  5. Tunjangan Hari Raya Tahun 2025 sebesar Rp3.076.990,00;
  6. Sisa upah bulan Maret 2025 sebesar Rp1.577.000,00;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2025 sebesar Rp18.461.940,00 (delapan belas juta empat ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang berkaitan dengan pembayaran hak-hak normatif Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak