| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, untuk berkenan memeriksa permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Orang Tua Pemohon pada KK Nomor 1871092107100011 yang semula nama Ayah SULAIEMAN ingin diperbaiki menjadi MARSAI dan nama Ibu yang semula MASNARNI diperbaiki menjadi MASNAINI;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
|