Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk 1.REMON SUGARA
2.HANDI ALIFTA MAHENDRA
3.TAUFIK HIDAYAT
4.ANGGI PRATAMA
PT INDOFOOD CBP SUKSES MAKMUR, TBK DIVISI NOODLE - CABANG LAMPUNG Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 29 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Handi Alifta Mahendra, S.H.REMON SUGARA
2Handi Alifta Mahendra, S.H.Handi Alifta Mahendra, S.H.
3Handi Alifta Mahendra, S.H.TAUFIK HIDAYAT
4Handi Alifta Mahendra, S.H.ANGGI PRATAMA
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

1.   Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Berdasarkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

2.   Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Berdasarkan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”

3.   Bahwa, PENGGUGAT mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A,  berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyatakan “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

 

Maka berdasarkan uraian-uraian di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan  sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Tergugat berupa Perjanjian Bersama terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan Surat Tergugat berupa Risalah Bipartit terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan tindakan Tergugat melakukan PHK dengan Pasal 23 ayat (1) kepada Pengugat tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat dengan total sebesar Rp 216.990.080,- ( dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan puluh rupiah);
  6. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak