Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Tjk M Miftahul Huda 1.Yeni Kustianingsih
2.Andy Hartono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 220.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melaksanakan pengembalian modal dan bagi hasil kepada Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar seketika dan sekaligus kepada Penggugat total kewajiban hukum sebesar Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta tidak bergerak milik Para Tergugat berupa:
    • Sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal di Jalan Teuku Umar Gang Kancil Nomor 27, RT 009, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung (NIB: 01802, Luas 320 m2).
    • 2 (dua) unit rumah siap jual di Perumahan Citra Agung Estate (CMP 9), Desa Banjar Agung, Jati Agung, Lampung Selatan.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak