| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 540/Pid.Sus/2026/PN Tjk | NADIA YOVANKASARI, S.H | DIDI SETIYADI BIN JAMINGAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 540/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4598/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di MS. Batu Bara Gg. Dahlia 01 RT/RW 011/000, Kel. Kupang Teba, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram” dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. ZIKRI (Dalam Pencarian Orang) menggunakan komunikasi whastapp untuk mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan cara bertemu langsung di depan makam kebon jeruk, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah, tidak lama Terdakwa mendapatkan telpon dari Sdr. DISKY ARI SANDI (DPO) di minta untuk ke stadion Pahoman, lalu sesampai disana bertemu dengan Sdr. DISKY ARI SANDI (DPO) dan memberikan 1 (satu) plastik berisikan narkotika jenis sabu. Setelah mendapatkan narkotika jenis sabu Terdakwa langsung pulang ke rumah yang beralamatkan MS.Batu Bara Gg.Dahlia/01 Rt/Rw 011/000 Kel.Kupang Teba Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. Sesampai di rumah Terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut dari 2 plastik klip sedang menjadi 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, dan dari 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 31 (tiga puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabudan narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu, kemudian sisanya 7 (tujuh) paket kecil Terdakwa gunakan dan sisanya sebanyak 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas Kepolisian pada saat penangkapan.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN dalam posisi Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di MS.Batu Bara Gg.Dahlia 01 RT/RW 011/000 Kel.Kupang Teba Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti yang di akui milik/dalam penguasaan Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok L.A, 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok clas mild, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) buah pipa kaca, uang tunai Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan pipet bekas ditemukan di dalam kamar di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor dit res narkoba polda lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti : 46/10682.02/2026 pada hari Kamis tanggal05 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Maria Susilo Putri selaku Pemimpin Cabang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 8,46 (delapan koma empat enam) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 1,40 (satu koma empat puluh) gram, kemudian berat netto menjadi 7,06 (tujuh koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Nomor:B-1970/L.8.10/Enz.1/03/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Baharuddin S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,46 (delapan koma empat enam) gram, atau berat netto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram. Dipergunakan untuk pemeriksaan secara laboratorium dan dipergunakan untuk kepentingan persidangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 1217/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperolehkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN setelahdilakukan pemeriksaan yaitu : • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2071/2026/NNF. Setelah dilakukan uji lab narkotika jenis shabu disimpulkan bahwa: • BB 2071/2026/NNF, tersebut POSITIF (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No.1 Tahum 2023 Tentang KUHP jo. UU No 1 Tahun2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------ Bahwa Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul05.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2026, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di MS. Batu Bara Gg. Dahlia 01 RT/RW 011/000, Kel. Kupang Teba, Kec. Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN dalam posisi Terdakwa sedang tidur di rumah Terdakwa yang beralamat di MS.Batu Bara Gg.Dahlia 01 RT/RW 011/000 Kel.Kupang Teba Kec.Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung. Kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti yang di akui milik/dalam penguasaan Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok L.A, 6 (enam) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok clas mild, 1 (satu) unit handphone merk samsung, 1 (satu) buah pipa kaca, uang tunai Rp. 265.000 (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan pipet bekas ditemukan di dalam kamar di atas lantai. Selanjutnya Terdakwa bersama barang bukti di bawa ke kantor dit res narkoba polda lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Kementrian Kesehatan R.I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti : 46/10682.02/2026 pada hari Kamis tanggal05 Februari 2026 yang ditanda tangani oleh Maria Susilo Putri selaku Pemimpin Cabang, telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 8,46 (delapan koma empat enam) gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 1,40 (satu koma empat puluh) gram, kemudian berat netto menjadi 7,06 (tujuh koma nol enam) gram.
- Bahwa berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika Nomor:B-1970/L.8.10/Enz.1/03/2026 pada tanggal 12 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh Baharuddin S.H.,M.H selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, telah menetapkan status barang sitaan narkotika berupa 3 (tiga) bungkus plastik berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,46 (delapan koma empat enam) gram, atau berat netto 7,06 (tujuh koma nol enam) gram. Dipergunakan untuk pemeriksaan secara laboratorium dan dipergunakan untuk kepentingan persidangan.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 1217/NNF/2026 Pada hari Senin tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. diperolehkesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa DIDI SETIYADI Bin JAMINGAN setelahdilakukan pemeriksaan yaitu : • 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 14 (empat belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2071/2026/NNF. Setelah dilakukan uji lab narkotika jenis shabu disimpulkan bahwa: BB 2071/2026/NNF, tersebut POSITIF (+) Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomorurut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentangPerubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------------------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------ |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
