Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
66/Pdt.Bth/2026/PN Tjk HERMAN SYAHRIAL 1.P.T. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk.KANTOR CABANG TANJUNG KARANG
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA KANTOR WILAYAH DJKN LAMPUNG DAN BENGKULU KPKNL BANDAR LAMPUNG
3.ETIK APRIANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 66/Pdt.Bth/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 25 Mar. 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Hendri Adriansyah,S.H.,M.HHERMAN SYAHRIAL
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  • Membatalkan dan/ atau setidak-tidaknya menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 2/Pdt.Eks.RL.Aaan/2026/PN.Tjk tertanggal 28 Januari 2026;

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan/ Bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pelawan/ Pembantah yang jujur, benar dan beritikad baik;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan/ Pembantah adalah beralasan hukum dan sah;
  4. Menyatakan Pelawan/ Pembantah adalah Pemilik Yang Sah atas Objek Sita Eksekusi yang terletak Sebidang Tanah dan Bangunan Hak Milik No. 13907/S.I, yang terletak di Propinsi Lampung, Kota Bandar Lampung Kecamatan Sukarame, kelurahan Sukarame I seluas 853 M2 Surat Ukur No. 519/S.I/2001 Tanggal 14 Februari 2001 atas nama Pelawan/Pembantah;
  5. Menyatakan Penetapan Penetapan Eksekusi Penetapan Eksekusi Nomor : 2/Pdt.Eks.RL.Aaan/2026/PN.Tjk tertanggal 28 Januari 2026 adalah batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Pelawan;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dan Verzet (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  7. Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
  8. Menghukum Para Terlawan/ Terbantah untuk membayar biaya perkara ini;

Atau:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon

putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak