Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
308/Pdt.P/2026/PN Tjk SRI SUYATNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 308/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 25 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Pemohon pada KTP Nomor 1871016812600003 dan Kartu Keluarga Nomor 1871011206250001 yang semula Nama Pemohon bernama SRI SUYATNI ingin diperbaiki menjadi SRI SUYATMI berdasarkan Kutipan Kartu Tanda Penduduk Nomor 08.5008.681260.0002, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1.1848.60.PM.1997, Pengantar Kartu Keluarga Nomor DK-1, Surat Keterangan Nomor 472/205/VI.12/VI/2026, dan Surat Keterangan Nomor 472/207/VI.12/V/2026.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Intansi yang berwenang untuk memperbaiki data Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya permohonan Kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak