Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pid.C/2025/PN Tjk Koko Hendrawan, SH JUNAIDI BIN SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 8/Pid.C/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/150/IX/2025/Ditsamapta
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 29 September, jam 10.30 WIB di Jl. Kamboja tepatnya di depan Toserba Chandra Karang Kota Bandar Lampung.

                                                                                                                   

Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan meminta minta,mengemis di muka umum dengan berbagai cara demi mendapatkan imbalan dari orang lain.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 59 huruf a Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum, yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan mengemis, menggelandang, mengelap mobil, mengasong dan mengamen di jalan.”

 

Dengan demikian perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sebagaimana diatur dalam pasal 59 huruf a Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya