| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 511/Pid.Sus/2026/PN Tjk | ALEX SANDER MIRZA,S.H. | SAHLAN NURULAH Bin NARUMI (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 511/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4380/L.8.10/Enz.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa SAHLAN NURULAH Bin NARUMI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Pulau Tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 17.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Jl. Way Kandis Kota Bandar Lampung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Terdakwa menghubungi Saudara IIN (DPO) untuk membeli inex sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu Saudara IIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jl. Pulau Tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara IIN (DPO) lalu Terdakwa menyuruh Saudara IIN (DPO) untuk masuk kedalam mobil dan saat didalam mobil Saudara IIN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi merk apel warna pink kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara IIN (DPO) lalu sekitar pukul 19.25 WIB Saudara IIN (DPO) menitipkan 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu lalu Terdakwa menyuruh Saudara IIN (DPO) untuk menaruh tas tersebut ke dalam dashboard mobil setelah itu Saudara IIN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa untuk membeli rokok. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 715/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T serta Vadia Rahma Asmahendra, S.Si selaku pemeriksa, dengan barang bukti dan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : • 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,716 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1246/2026/NNF. • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : a. 1 (satu) butir tablet warna pink berlogo ‘’Apple’’ dengan tebal 0,619 gram dengan berat netto 0,398 gram b. Pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0, 079 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1247/2026/NNF 2. 1 (satu) buah styrofoam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1248/2026/NNF barang bukti adalah milik Sahlan Narulah Bin Narumi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 1246/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB 1247/2026/NNF tersebut diatas positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB 1248/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/10601.02/2026 tanggal 06 Februari 2026yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian CP Kedaton atas nama Ade Rulis sebagai berikut : ? 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 3,27 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,09 gram menjadi berat netto 2,82 gram ? 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil diduga berisikan pil ekstasi dengan berat bruto 0,57 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,09 gram menjadi berat netto 0,48 gram. • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAHLAN NURULAH Bin NARUMI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Pulau tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Berawal pada hari Selasa tanggal03 Februari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi Syatria Andika dan Saksi C. Agung Ruwanda yang merupakan anggota kepolisian Resor Kota Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pulau tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung ada tindak pidana narkotika. Menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut Saksi Syatria Andika dan Saksi C. Agung Ruwanda langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa yang berada di pinggir jalan Pulau tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung kemudian Saksi Syatria Andika dan Saksi C. Agung Ruwanda melakukan penggeledahan terhadap tempat dan badan Terdakwa lalu menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang yang didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip narkotika jenis metamfetamina didalam dashboard mobi Daihatsu Sigra yang Terdakwa kendarai, 1 (satu) buah plastik klip berisikan pil ekstasi merk Apel warna pink dan 1 (satu) buah HP Android merk Infinix berikut simcardnya didalam kantung celana Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk diproses menurut hukum; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 715/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T serta Vadia Rahma Asmahendra, S.Si selaku pemeriksa, dengan barang bukti dan kesimpulan sebagai berikut : Barang bukti yang diterima berupa : 1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat : • 5 (lima) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 2,716 gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB1246/2026/NNF. • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan : a. 1 (satu) butir tablet warna pink berlogo ‘’Apple’’ dengan tebal 0,619 gram dengan berat netto 0,398 gram b. Pecahan tablet warna pink dengan berat netto 0, 079 gram Selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 1247/2026/NNF 2. 1 (satu) buah styrofoam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1248/2026/NNF barang bukti adalah milik Sahlan Narulah Bin Narumi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 1246/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB 1247/2026/NNF tersebut diatas positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. BB 1248/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 70/10601.02/2026 tanggal 06 Februari 2026yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT Pegadaian CP Kedaton atas nama Ade Rulis sebagai berikut : ? 5 (lima) bungkus plastik klip bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 3,27 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,09 gram menjadi berat netto 2,82 gram ? 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil diduga berisikan pil ekstasi dengan berat bruto 0,57 gram, berat isi setelah dikurangi berat plastik kosong sebesar 0,09 gram menjadi berat netto 0,48 gram. • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SAHLAN NURULAH Bin NARUMI (Alm) pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Pulau tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 pukul 17.30 WIB saat Terdakwa sedang berada di Jl. Way Kandis Kota Bandar Lampung dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna hitam Terdakwa menghubungi Saudara IIN (DPO) untuk membeli inex sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) lalu Saudara IIN (DPO) menyuruh Terdakwa untuk pergi ke Jl. Pulau Tegal Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saudara IIN (DPO) lalu Terdakwa menyuruh Saudara IIN (DPO) untuk masuk kedalam mobil dan saat didalam mobil Saudara IIN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisikan 2 (dua) butir pil ekstasi merk apel warna pink kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) kepada Saudara IIN (DPO); • Bahwa setelah Terdakwa membeli 2 (dua) butir pil ekstasi merk apel warna pink dari Saudara IIN (DPO) selanjutnya Terdakwa memotong 1 (satu) pil ekstasi menjadi 1/2 untuk Terdakwa telan sedangkan 1/4 Terdakwa berikan kepada Saudara Iin (DPO) untuk ditelan sedangkan 1 (satu) butir pil ekstasi lainnya Terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa untuk Terdakwakonsumsi kembali; • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 715/NNF/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Yan Parigosa, S.Si.,M.T, Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M.T serta Vadia Rahma Asmahendra, S.Si selaku pemeriksa, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah styrofoam berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 1248/2026/NNF milik Sahlan Narulah Bin Narumi (Alm) dan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa : BB 1248/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menggunakan pil ekstasi merk apel warna merah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
