| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 07 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
104/Pdt.G/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nita Ria Angkasa | Rosfiana |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah Jual beli sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) berdasarkan kwitansi tanggal 28 Oktober 1996, tanah beserta bangunannya antara penggugat dan tergugat guna balik nama sertipikat Nomor 9964/Tj. B surat ukur Nomor 3296/1993 atas nama Tergugat seluas 452m2 (Empat ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (dahulu), Jl. Ridwan Rais Gg Ainan III No 18/75 LK I RT. 001/000 Kelurahan Kali balau Kencana Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (sekarang), dengan batas-batas:
Sebelah utara berbatasan dengan m. zen
Sebelah Selatan berbatasan dengan Suroto
Sebelah timur berbatasan dengan Widodo
Sebelah barat zamzami
- Menyatakan putusan ini berlaku sebagai dasar peralihan hak atas tanah yang semulah milik tergugat menjadi milik penggugat
- Menghukum dan memerintahkan turut Tergugat untuk mengganti nama atas pemecahan Nomor 9964/Tj. B surat ukur Nomor 3296/1993 atas nama Tergugat seluas 452m2 (Empat ratus lima puluh dua meter persegi) beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Tanjung Baru Kecamatan sukarame Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (dahulu), Jl. Ridwan Rais Gg Ainan III No 18/75 LK I RT. 001/000 Kelurahan Kali balau Kencana Kecamatan Kedamaian Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung (sekarang) menjadi atas nama penggugat
- Menghukum Tergugat dan turut tergugat untuk tunduk, patuh, dan menjalankan/melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul akibat perkara ini
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |