Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
16/Pid.Pra/2025/PN Tjk LUKMAN, S.H.,M.H. BIN HUSEN KEPALA KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat 640/04/adsmcs-ln/prapid/2612/ix/2025
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun termasuk melakukan pemeriksaan tambahan atau pemeriksaan lanjutan,  penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari Penyidikan ke Penuntutan dalam perkara sebagaimana dimaksud pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA;, selama pemeriksaan Praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara Permohonan Praperadilan ini.

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan memutus Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2025, tanggal 07 Januari 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan dan memutus Penyidikan yang dilakukan Termohon sebagaimana didasarkan pada  Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2025, tanggal 07 Januari 2025 terhadap Pemohon dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan,Provinsi Lampung terhadap Pemohon, adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan dan memutus Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon atas Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : TAP-08/L.8/Fd.2/06/2025  Tanggal 25 Juni 2025 atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m2 berdasarkan sertifikat hak pakai No. 12/NT/1982 yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan terhadap Pemohon, adalah tidak sah, tidak berdasar hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan segala upaya paksa terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan  Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2025, tanggal 07 Januari 2025;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon setidak-tidaknya perkara ini termasuk wilayah administrasi yang diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara;

 

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala tindakan hukum yang didasarkan pada:

a. Surat tentang Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-01/L.8/Fd.2/01/2025, yang di keluarkan pada tanggal,07 Januari 2025.

      b. Surat ketetapan tentang Penetapan Tersangka

  Nomor : TAP-08/L.8/Fd.2/06/2025, Tertanggal 25 Juni  2025.

      c. Nota Dinas Nomor : B-1683/L.8.5/Fd.2/06/2025 Tentang Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Hak Atas Tanah di atas Sertifikat Hak Pakai No.12/NT/1982 yang berada d Desa Pemanggilan, kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung tertanggal 25 Juni 2025

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Kelas I Bandar lampung, serta mengembalikan harkat dan martabat Pemohon sebagaimana kedudukan semula;

 

  1. Menghukum  Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

 

 Atau: Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex   aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya