Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk 1.Dwi Nurul Fatonah, S.H.
2.Muhammad Gibrafil Fahlevie, S.H.
3.Ryko Febriando,SH.,MH
4.YUNITA ASRI, S.H.
RADEN ARRY SWARADHIGRAHA, S.T. Bin ODANG KOSWARA Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-721/L.8.17/Ft.1/04/2026
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

P r i m a i r :

------- Bahwa ia Terdakwa RADEN ARRY SWARADHIGRAHA, S.T. Bin ODANG KOSWARA bersama-sama (turut serta) dengan sdr. ANDRI WIJAYA, S.T. (berkas penuntutan terpisah)  dan sdr. INDRA FRANENZI RIMARZA, S.Pd (berkas penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentutan lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto, No.50, Pecoh Raya, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan diwilayah Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya ditempat-tempat lain diwilayah Propinsi Lampung atau tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang turut serta melakukan tindak pidana, dengan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---

  1. Bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  yang selanjutnya disebut BSPS Adalah dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan gotong royong.

 

  1. Bahwa tahapan penyelenggaraan BSPS TA 2023 yakni;
  1. Tahap pemrograman dan penetapan lokasi meliputi
  • Perencanaan program, penganggaran, pengusulan kegiatan, penetapan lokasi Kabupaten/Kota, seleksi pengolahan/pengolahan data, penyampaian data Calon Penerima Bantuan
  1. Penyiapan kegiatan meliputi
  • Penyusunan rencana pelaksanaan
  • Penyusunan kebutuhan tim, penunjukan Tim konsultan Propinsi, pembentuakan Tim Verifikasi, perekrutan Fasilitator, seleksi Bank/penyalur, pembekalan dan mobilisasi tim dan penyiapan perkiraan standar harga satuan bahan
  1. Seleksi penyiapan calon penerima bantuan meliputi;
  • Verifikasi data Calon penerima bantuan, penetapan Desa/ Kelurahan dan Penetapan Calon Penetapan Penerima Bantuan
  1. Penyiapan Masyarakat meliputi;
  • Pengorganisasian calon penerima bantuan, sosialisasi dan penyuluhan, identifikasi kebutuhan perbaikan rumah, survey pemilihan toko/penyedia, penyusunan proposal, pengusulan proposal, dan verifikasi dan persetujuan proposal
  1. Penetapan Penerima bantuan dan penyaluran dana meliputi;
  • Penetapan penerima bantuan
  • Pencairan dana bantuan
  • Penyaluran dan bantuan (penggunaan dana, penyusunan DRPB, kontrak toko/penyedia, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan)

 

  1. Bahwa untuk pelaksanaannya dilapangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 dibantu/didampingi oleh pihak-pihak terkait antara lain;
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (Raden Arry Swaradigraha, S.T.)
  2. Tenaga Ahli Management (Danny Mulyadi)
  3. Tenaga ahli konstruksi (Endang Putri Haryasi)
  4. Tenaga ahli pemberdayaan (Firmansyah)
  5. Koordinator Kabupaten/Kota (Andri Wijaya, S.T.)
  6. TFL Tehnik
  7. TFL Pemberdayaan

 

  1. Bahwa Kabupaten Way Kanan ditetapkan sebagai Penerima Bantuan BSPS di Propinsi Lampung TA 2023 dengan jumlah 1948 penerima bantuan seluruhnya melalui 2 SK yakni:
  • SK Pertama Nomor: HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/228/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 ditandatangani oleh PPK Raden Arry Swaradigraha, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung untuk Kab. Way Kanan sebanyak 1748 Penerima Bantuan yang tersebar di delapan Kecamatan dengan PPK atas nama.
  • SK Kedua Nomor: HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/258/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 ditandatangani oleh PPK Raden Arry Swaradigraha, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung untuk Kab. Way Kanan sebanyak 200 Penerima Bantuan yang tersebar di satu Kecamatan.

Bahwa didalam Keputusan PPK tersebut penerima bantuan wajib memenfaatkan dana bantuan sebesar Rp.20.000.000,- guna pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja, dengan komposisi Rp.17.500.000,- untuk bahan bangunan dan Rp.2.500.000,- untuk upah pekerja.

 

  1. Bahwa dana bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian PUPR dikucurkan melalui DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung dengan Nomor; SP DIPA-033.07.1.401657/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didalamnya termasuk bantuan BSPS untuk Kabupaten Way Kanan kurang lebih sebesar Rp.39.960.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar sembilan sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1948 penerima bantuan, yang tersebar dalam 8 Kecamatan yakni Kecamatan Banjit, Bahuga, Baradatu, Blambangan Umpu, Negeri Agung, gunung Labuhan, Umpu Semenguk.
  2. Bahwa berdasarkan bukti dokumen pencairan, diketahui bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian masuk ke DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung melalui tiga tahap yakni:

Tahapan

Nomor dan Tgl SP2D

Nominal

Ket

Tahap I

230171302000803

Tanggal 24 Pebruari 2023

Rp.31.200.000.000,-

Untuk 1560 PB seluruh Lampung termasuk Kab. Way Kanan

Tahap II

230171302004386

Tanggal 02 Agustus 2023

Rp.39.660.000.000,-

Untuk 1984 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

Tahap III

230171302004504

Tanggal 04 Agustus 2023

Rp.5.000.000.000,-

Untuk 250 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

 

  1. Bahwa mekanisme penyaluran BSPS sehingga bantuan tersebut diterima oleh warga Penerima Bantuan untuk selanjutnya disebut PB, adalah sebagai berikut:
  1. Penyusunan Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan (DRPB); Bahwa TFL mendampingi PB untuk menyusun daftar rencana penggunaan dana bantuan, DRPB dibuat berdasarkan nilai RAB dari sumber bantuan stimulan, yang memuat nilai bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam II tahap;
  2. Kontrak Toko/Penyedia bahan bangunan; kontrak toko didasarkan pada Berita Acara hasil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penerima bantuan, kontrak ditandatangani oleh ketua Penerima Bantuan dengan pemilik toko/penyedia
  3. Pembelian bahan bangunan; KPB melakukan pemesanan bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan, toko/penyedia bahan bangunan mengirimkan bahan bangunan ketempat penerima bantuan sesuai DRPB dan perjanjian kerjasama dalam II tahap. Dalam penerimaan bahan bangunan, TFL mendampingi penerima bantuan untuk memeriksa jenis, jumlah dan kualitas bahan bangunan untuk memastikan bahan bangunan sesuai dengan pesana dalam DRPB.
  4. Pembayaran atas pembelian bahan bangunan: dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima ke rekening toko/penyedia bahan bangunan, setelah bahan bangunan dikirim oleh toko dan diterima oleh penerima bantuan. Pembayaran bahan bangunan tahap I dapat dibayarkan jika progres fisik bangunan mencapai paling rendah 30%, sedangkan untuk tahap II nya dapat dibayarkan jika progres fisik mencapai 100 %. Penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

 

  1. Bahwa untuk kegiatan BSPS Kab. Way Kanan sampai dengan akhir TA 2023 telah selesai dilaksanakan namun didalam proses pelaksanaannya terdapat berbagai macam penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, ST baik bertindak secara sendiri maupun turut serta bersama-sama dengan sdr. Andri Wijaya, ST dan Indra Franenzi Rimarza, S.Pd. (dilakukan pemeriksaan dalam Berkas Perkara Terpisah / Splitzing), antara lain sebagai berikut:
  1. Bahwa terdakwa Raden Arry Swaradigraha, ST menjabat sebagai PPK dalam program kegiatan BSPS TA 2023 Kab. Way Kanan berdasarkan SK Nomor : 1044/KPTS/M/2023 pada tanggal 16 Agustus 2023, Terdakwa diangkat sebagai PPK menggantikan PPK sebelumnya sdri. Rangi Liwitiara, setelah diangkat sebagai PPK dalam raangka pembuatan HPS terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. pada tanggal 30 Agustus 2023 s/d tanggal 01 September 2023 mengajak Tim survey harga material bahan bangunan ke Kabupaten Way Kanan.
  2. Bahwa dalam kegiatan survey harga meterial tersebut terdakwa selain  didampingi oleh Tim Survey dari Satker Provinsi juga didampinngi oleh Kabupaten Way Kanan antara lain sdr. Andre Wijaya (Koordinator Kabupaten), Asisten Korkab sdr. ARIS, Tenaga Fasilitator Lapangan/TFL yakni sdr. Suwondo, Reza, Indra Andesfa, serta Indra Franenzi Rimarza, S.Pd padahal seharusnya kegiatan survey harga bahan bangunan dilakukan oleh PPK dan Tim survey secara Independent dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun, namun pada faktanya dilapangan kegiatan survey dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Tim dengan lokasi serta toko-toko yang telah diatur/dikondisikan oleh sdr. Andre Wijaya dan sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd sehingga harga-harga bahan material yang diperoleh dari toko-toko tersebut merupakan harga yang telah dikondisikan dan bukan harga standar sebenarnya dilapangan;
  3. Bahwa pengkondisian harga-harga bahan material di Kabupaten Way Kanan dilakukan oleh sdr. Andre Wijaya, sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd dan sdr. Arisyanto dengan cara sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd mendatangi toko-toko yang ada di wilayah Kab. Way Kanan kemudian menawarkan untuk menjadi penyuplai bahan material bangunan dalam program Bantuan BSPS TA 2023 untuk para PB yang ada disekitar wilayah toko, bagi toko yang kemampuan permodalannya tidak memenuhi standar maka sdr. Andri Wijaya, S.T., sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd serta sdr. Arisyanto menjanjikan akan membantu ikut serta menyediakan bahan material dengan mengatas namakan toko bersangkutan, setelah toko menerima tawaran tersebut maka  ketiganya memberikan catatan/gambaran terkait dengan harga material bahan bangunan diantaranya item besi dan semen, serta memerintahkan kepada toko untuk memakai harga sesuai dengan harga yang diminta/dikondisikan oleh sdr. Andri Wijaya, ST, sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd dan sdr. Arisyanto tersebut yang tentunya harga tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga standar pasar ;
  4. Bahwa sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd sdr. Andri Wijaya, S.T. dan sdr. Arisyanto (asisten korkab) kemudian mengumpulkan modal dengan cara menggadaikan sertifikat tanah masing-masing untuk mencari pinjaman agar dapat menyuplai material, adapun keuntungan hasil suplai material tersebut dibagi bertiga, adapun material yang disuplai oleh ketiganya sebagian besar adalah item besi 8 dan besi 10;
  5. Bahwa pada saat melakukan survey bahan material dilapangan pada tanggal 30 Agustus 2023 s/d tanggal 01 September 2023 Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. sudah mengetahui bahwa harga bahan material dari toko-toko yang disurvey telah dikondisikan, karena pada saat melakukan survey Tim yang dipimpin oleh terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. selaku PPK juga melakukan survey terhadap beberapa toko yang belum dikondisikan dan diperoleh informasi harga material yang lebih rendah, dibandingkan dengan harga toko yang dikondisikan;  
  6. Bahwa pada saat melakukan survey harga material sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd telah menitipkan material besi yang akan disuplai ketoko untuk program BSPS TA 2023 di Kab. Way Kanan, dimana besi yang telah dititipkan tersebut kualitasnya tidak sesuai dengan standar SNI, dan besi tersebut telah diperiksa oleh terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. selaku PPK dan terdakwa menyetujuinya, sehingga sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd dan sdr. Andri Wijaya, S.T.  menggunakan besi dibawah standar SNI tersebut untuk para penerima bantuan program BSPS TA 2023;
  7. Bahwa selain material besi yang diperlihatkan kepada terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T., diperlihatkan juga sample material berupa pasir yang mana kualitas pasir tersebut juga tidak sesuai standar, namun untuk material berupa pasir yang disuplai oleh toko terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. menolaknya dan memerintahkan pihak toko untuk menggantinya dengan kualitas yang lebih baik;
  8. Bahwa berdasarkan bukti dokumen terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. melaksanakan dan menandatangani Surat Perjalanan Dinas (SPD)  dengan tujuan wilayah Kab. Way kanan selama 3 hari (30 Agustus 2023 s/d 01 September 2023) bersama dengan Timnya yakni sdr. Danny Mulyadi, Muhammad Satya Dharma SB, S.T., dan Akhmad Billy Yolando, S.T. bin Bambang Herianto untuk melaksanakan tugas survey harga material, adapun hasil dari pelaksanaan tugas dituangkan dalam, HPS sebagai berikut:

No

Zona

Besi 8/batang

Besi 10/batang

Semen/sak

1.

1

Rp. 62.000,00

Rp. 88.000,00

Rp. 63.000,00

Rp. 66.000,00

2.

2

Rp. 63.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 64.000,00

3.

3

Rp. 61.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 63.000,00

4.

4

Rp. 61.000,00

Rp. 83.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

5.

5

Rp. 62.000,00

Rp. 80.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

6.

6

Rp. 61.000,00

Rp. 82.000,00

Rp. 60.000,00

Rp. 62.000,00

Rp. 63.000,00

7.

7

Rp. 68.000,00

Rp. 88.000,00

Rp. 64.000,00

Rp. 73.000,00

Rp. 63.000,00

8.

8

Rp. 62.000,00

Rp. 87.000,00

Rp. 65.000,00

Rp. 66.000,00

Zona 1 meliputi; Kecamatan Bahuga (Desa Bumi Agung, Bumi Agung wates, Dewa Agung, Giri Harjo,Mekar Jaya, Mesir Ilir, Mesir Udik, Putra Dewa, Sapta Renggo, Tulang bawang dan Desa Serdang Kuring)

Zona 2 meliputi: Kecamatan Banjit (Desa Bali sadhar Selatan, Bali Sadhar Tengah, Bali Sadhar Utara, Bandar Agung, Bonglai, Campanng Lapan, Donomulyo, Juku Batu, Kemu, Menanga Jaya, Neki, Pasar banjit, Rantau Temiang, Rebang Tinggi,Simpang Asam,Suber Baru dan Desa Sumber Sari)

Zona 3 meliputi; Kecamatan Baradatu (Desa Bhakti Negara, Gunung Katun, Banjar Agung, Banjar masin, Banjar Negara, Banjar Setia, Bumi Merapi, Campur Asri, Gedung Pakuan, Mekar Asri, Setia Negara, Tiuh Balak Pasar)

Zona 4 meliputi; Kecamatan Blambangan Umpu (Desa Balmbangan Umpu, Bumi Baru, Gunung Sangkaran, Lembasung, Segara Mider, Sri Rejeki, Tanjung Raja Sakti, Tanjung Sari, dan Desa Umpu Bhakti)

Zona 5 meliputi; Kecamatan Gunung Labuhan (Desa Bnajar Ratu, Banjar Sakti, Bengkulu, Bengkulu Jaya,Bengkulu Raman, Bengkulu Rejo, Bengkulu Tengah, Curup Patah, Gunung Baru, Gunung Labuhan, Gunung Sari, Kayu batu, Labuhan Jaya, Negeri Mulya, Negeri Sungkai, Negeri Ujan Mas, Suka Negeri, Sukarame, Tiuh Balak 2, Way Tuba)

Zona 6 meliputi; Kecamatan Negeri Agung (desa Bandar Dalam, Bandar Kasih, Gedung Jaya, Karya Agung, Kotabaru,Kotabumi Way Kanan, Negeri Agung, Penengahan, Pulau Batu, Rejosari, dan Desa Way Limau)

Zona 7 meliputi; Kecamatan Umpu Semenguk (Desa Bratayuda, Bumi Ratu, Gedung Batin, Gedung Riang, Negeri Baru, Negeri Batin, Panca Negeri, Sido Arjo dan Desa Sriwijaya, Desa Panca Negri)

Zona 8 meliputi; Kecamatan Pakuan Ratu ( Desa Guunung Cahaya, Karang Agung, Negara Ratu, Negara Sakti, Negara Tama, Pakuan Baru, Pakuan Ratu, Rumbih, Serupa Indah, Tanjung Serupa dan Desa Way Tawar)

  1. Bahwa survey yang dilakukan oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. bersama dengan Timnya tersebut sejatinya hanya merupakan formalitas saja, karena harga yang diperoleh dari hasil survey tidak dijadikan dasar sepenuhnya oleh Terdakwa (PPK) dalam menentukan HPS untuk program BSPS TA 2023, Bahwa oleh karena survey yang dilakukan oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. beserta Tim hanya sebagai formalitas saja maka didalam pembuatan laporan atas perjalanan dinas juga dibuat dengan tidak teliti sehingga terjadi ketidak sinkronan antara tanggal Survey yang dilakukan dengan lampiran didalam laporan, dimana tanggal 30 Agustus 2023 s.d 01 September 2023 sebagai tanggal survey namun  lampiran kegiatan dibulan Pebruari 2023 tanpa menyertakan tanggal, bahkan tempat/lokasi survey pada lampiran bukan Kabupaten Way Kanan melainkan Kab. Tulang Bawang Barat;
  2. Bahwa HPS yang disusun/dibuat oleh Terdakwa tersebut dituangkan dalam bentuk HPS tertanggal mundur yakni di tanggal 11 Agustus 2023, dan seolah-olah HPS dibuat pada masa PPK lama yakni sdri. Rangi Liwitiara, S.T.,M.T. adapun untuk tanda tangan PPK lama sdr. Rangi Liwitiara yang ada didalam HPS, diperoleh dengan cara terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. memerintahkan stafnya sdr. Dani Mulyadi untuk melakukan scan terhadap tanda tangan sdr. Rangi Liwitiara, S.T.,M.T. atas yang HPS dibuat tertanggal 11 Agustus 2023, sedangkan Terdakwa melakukan survey bahan material untuk penyusunan HPS dilakukan di tanggal 30 Agustus 2023 s.d tanggal 1 September 2023
  3. Bahwa dalam rangka penyusunan HPS selain melakukan survey dengan Timnya terdakwa juga memerintahkan sdr. Andri Wijaya, ST agar berkoordinasi dengan TFL serta Kelompok Penerima Bantuan malakukan survey harga bahan material ke toko-toko disekitar, bahwa oleh karena toko-toko sudah dikondisikan maka para pemilik toko tersebut meminta harga material sesuai dengan harga pesanan dari sdr. Andri Wijaya, ST sehingga PB dengan terpaksa menerimanya sedangkan seharusnya para penerima bantuan (PB) berhak untuk memilih serta mendapatkan harga material yang terendah dengan kualitas terbaik (berdasarkan Surat Edaran Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Pembangunan Rumah swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya);
  4. Bahwa pada saat survey kelapangan Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. melalui timnya sdr Indra Franenzi Rimarza, S.Pd telah menitipkan sample material Besi yang akan disuplai kepara Penerima Bantuan, dan besi tersebut sudah dilihat dan diukur oleh Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. selaku PPK dan Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. tidak menolak/bahkan menyetujuinya padahal diketahuinya ukuran besi dibawah standar SNI;
  5. Bahwa kegiatan Survey tersebut dilakukan hanya untuk tujuan formalitas saja karena pada saat dilakukan survey sesungguhnya para kelompok Penerimaa Bantuan dengan toko/penyedia bahan material telah berkontrak dan bersepakat melakukan pembelian bahan material sesuai harga hasil pengkondisian, hal ini mengakibatkan harga yang muncul didalam HPS bukanlah harga yang berasal dari hasil survey/data yang dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan harga standar dipasaran, melainkan hanya mengikuti harga kesepakatan/harga hasil pengkondisian, yang harganya diatas harga standar pasar setempat;
  6. Bahwa harga yang ditetapkan didalam HPS tersebut sejatinya harga dari hasil negosiasi dilapangan antara Penerima Bantuan dan Pemilik Toko yang telah dikondisikan oleh sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd sdr. Andri Wijaya, S.T. dan sdr. Arisyanto, dimana sebelum HPS ditetapkan terdapat beberapa kali perbaikan HPS/negosiasi harga HPS atas sepengetahuan terdakwa, adapun negosiasi harga untuk HPS tersebut dilakukan lebih dari dua kali sampai dengan diperoleh harga HPS hasil kesepakatan;  
  7. Bahwa berdasarkan bukti dokumen untuk kegiatan BSPS TA 2023 Kab. Way penandatanganan kontrak dilakukan pada  bulan Juli 2023 sebagai berikut;

No

Nama toko

Alamat

Tgl ttd kontrak

1.

Victory 77

Baradatu

4 Agsutus 2023

2.

TB Cania Jaya

Banjit

28 Agustus 2023

3.

TB Bintang Mulya

Bandar Dalam, Negeri Agung

24 Juli 2023

4.

TB Iqbal

Gunung labuhan

24 Juli 2023

5.

TB pandawa Mandiri

Blambangan Umpu

25 Juli 2023

6.

TB Mitra Tani

Negeri Agung

5 Agustus 2023

7.

TB Oktah

Banjit

24 Juli 2023

8.

TB Salam Jaya

Kayu Batu gunung Labuhan

19 Agustus 2023

9.

TB Tiga Sodara

Pakuan Ratu

25 Juli 2023

10.

TB Dira

Gunung Sangkaran

25 Juli 2023

11.

TB Rizki Jaya

Sipang Asam Banjit

28 Agustus 2023

12.

TB Berkah Jaya

Pakuan Ratu

28 Agustus 2023

13.

TB Rahmat

Gunung Labuhan

25 Juli 2023

14

TB Taruna Jaya

Blambangan Umpu

23 Juli 2023

15.

TB Omo Jaya

Bahuga

25 Juli 2023

16.

TB Sentosa Jaya

Bahuga

25 Juli 2023

17.

TB Berkah Bersama

Banjit

28 Agustus 2023

Bahwa toko-toko yang terkontrak diatas merupakan toko-toko yang telah dikondisikan oleh sdr. Andri Wijaya, S.T. sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd dan diketahui oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T., adapun kontrak toko ditandatangani oleh pihak Toko/penyedia bahan bangunan, Kelompok Penerima Bantuan dan diketahui oleh Korkab sdr. Andri Wijaya, S.T., TFL masinng-masing wilayah serta Konsultan Propinsi. Bahwa dokumen kontrak tersebut telah dilaporkan kepada terdakwa PPK Raden Ari

  1. Bahwa setelah HPS hasil kesepakatan selesai dibuat oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. dan TIM, selanjutnya HPS tersebut di share (disebarluaskan) kepada para TFL melalui sdr. Andri Wijaya, ST di dalam Whatsapp grup;
  2. Bahwa harga yang tertera didalam HPS tertanggal 11 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh PPK an. Rangi Liwitiara tersebut merupakan HPS yang dipalsukan tandatangannya dengan cara melakukan scan tanda tangan atas perintah Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. didalam dokumen HPS tersebut terdapat harga material lebih tinggi dibandingkan harga standar pasar setempat sebagaimana hasil survey Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri Way Kanan serta survey Tim Audit Inspektorat Kab. Way Kanan sebagai berikut:

 

No

 

Zona

SURVEY

HPS

Semen

Besi 8

Besi 10

Semen

Besi 8

Besi 10

1.

1

Rp.57.000,-

Rp.60.000,-

Rp.50.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 63.000,-

Rp. 66.000,-

Rp.62.000,-

Rp.88.000,-

2.

2

Rp.56.000,-

Rp.58.000,-

Rp.46.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 64.000,-

Rp.63.000,-

Rp.82.000,-

3.

3

Rp.58.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.82.000,-

4.

4

Rp.57.000,-

Rp.59.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.83.000,-

5.

5

Rp.57.000,-

Rp.59.000,-

Rp.54.000,-

Rp.73.500,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.62.000,-

Rp.80.000,-

6.

6

Rp.58.000,-

Rp.57.000,-

Rp.57.000,-

Rp.56.000,-

 

Rp.67.500,-

Rp. 60.000,-

Rp. 62.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.61.000,-

Rp.82.000,-

7.

7

Rp.59.000,-

Rp.66.000,-

Rp.58.000,-

Rp.52.000,-

 

Rp.73.000,-

Rp. 64.000,-

Rp. 73.000,-

Rp. 63.000,-

Rp.68.000,-

Rp.88.000,-

8.

8

Rp.64.000,-

Rp.64.000,-

Rp.45.000,-

Rp.65.000,-

 

Rp. 65.000,-

Rp. 66.000,-

Rp.62.000,-

Rp.87.000,-

 

Bahwa selisih harga tersebut disebabkan karena Harga yang tertera didalam HPS mengikuti harga negosiasi antara Penerima Bantuan dengan toko yang sudah dikondisikan dan diketahui oleh Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T.;

  1. Bahwa selain melakukan pengkondisian terhadap toko-toko sdr. Andri Wijaya, S.T. juga memerintahkan para TFL untuk segera mengajukan pencairan bahan material, padahal material yang dikirim oleh toko belum sepenuhnya diterima oleh Penerima Bantuan, oleh karenanya nota/kwitansi pembelanjaan bahan material atas nama toko sejatinya bukanlah berasal dari toko yang terkontrak melainkan sebagian dicetak sendiri oleh para TFL dan ada juga yang meminta nota kosong ke toko bersangkutan atas perintah sdr. Andri, sedangkan item pembelanjaan ditulis sendiri oleh para TFL atas perintah sdr. Andri Wijaya, S.T agar dana bantuan dapat segera dipindahkan dari rekening PB ke rekening toko, untuk selanjutnya toko menyerahkannya kepada sdr. Andri Wijaya, S.T atau sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd;
  2. Bahwa dalam penulisan nota pembelanjaan material pada toko-toko penyedia untuk tahap I senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan tahap II senilai Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus rupiah) oleh para TFL tercatat tanggal pengiriman yang bersamaan berikut material yang hampir sama juga jenisnya, sedangkan pada kanyataannya di lapangan pengiriman bahan material dari toko ke PB tidak dilakukan secara serentak/bersamaan, dan pada saat diajukan pencairan sebagaian besar material bahan bangunan belum terkirim seluruhnya senilai tersebut, nota/kwitansi yang dipalsukan tersebut telah diperiksa terlebih dahulu oleh Terdakwa selaku PPK saat akan menandatangani dokumen pencairan dari rekening PB ke rekening toko;
  3. Bahwa bukti nota kwitansi toko yang dipalsukan oleh TFL tersebut telah dijadikan bukti pencairan oleh terdakwa PPK Raden Ari, selain nota kwitansi yang dipalsukan bahan material khususnya besi dan semen berasal dari sdr. Andri dan Indra dimana mereka menyuplai bahan material tanpa melakukan kontrak dengan PB, dengan meminjam nama toko-toko yang terkontrak padahal kenyataanya sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd maupun sdr. Andri Wijaya, S.T tidak memiliki toko yang berijin maupun tidak  membuka usaha jual beli bahan bangunan, dan perbuatan sdr. Andri Wijaya, S.T. serta sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd ini telah diketahui oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T.;
  4. Bahwa material yang disuplai oleh sdr. Andri Wijaya, S.T dan sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd tersebut antara lain semen dan besi, bahkan hampir keseluruhan besi ukuran 8 dan ukuran 10 untuk toko di Kab. Way kanan disuplai oleh keduanya. Bahwa besi yaang disuplai oleh keduanya tersebut tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan didalam RAB maupun HPS yang seharusnya untuk besi 8 (toleransi dia 7,4 mm), sedangkan untuk besi 10 seharusnya (toleransi dia 9,4 mm), namun kenyataannya di lapangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli PU Kab Way Kanan diperoleh fakta bahwa besi yang disediakan/disuplai oleh sdr.  Andri Wijaya, S.T dan  sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd untuk besi 8 kenyataannya (adalah besi dengan ukuran 6,7 mm s.d 7,3 mm) sedangkan untuk besi 10 kenyataannya (adalah besi dengan ukuran 8,5 mm s.d 9,2 mm) yang mana besi tersebut jauh dibawah standar/spek yang ditentukan, terhadap meterial besi dibawah standar tersebut sudah diketahui oleh terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T.;
  5. Bahwa pelaporan nota/kwitansi fiktif tersebut telah dipakai untuk melakukan pengajuan pencairan dan disetujui/ditandatangani oleh Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T., sehingga dana dapat beralih dari rekening PB ke rekening toko padahal Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. telah melihat kejanggalan dalam pelaporan nota/kwitansi pembelian bahan material dimana bentuk tulisan, jenis pena, tanggal pengiriman serta nominal seluruhnya sama;
  6. Bahwa terdakwa Raden Ari selaku PPK mengetahui sepenuhnya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sdr. Andri Wijaya, S.T dan sdr. Indra Franenzi, S.Pd, karena pada saat proses pelaksanaan kegiatan BSPS beberapa TFL telah melaporkan adanya penyimpangan dan pengkondisian yang dilakukan oleh Korkab sdr. Andri Wijaya, S.T. dilapangan dan telah melakukan kroscek dilapangan namun terdakwa selaku PPK tidak melakukan tindakan apapun atas penyimpangan tersebut;
  7. Bahwa terdapat pihak lain yakni LSM yang sudah mendatangi terdakwa dan mengkonfirmassi adanya penyimpangan dilapangan yang dilakukan oleh Korkab sdr. Andri Wijaya, S.T. namun atas konfirmasi tersebut Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. selaku PPK juga tidak melakukan tindakan apapun terhadap Korkab dilapangan;

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun Bersama-sama dengan sdr. Andri Wijaya, S.T (berkas terpisah) dan sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd (berkas terpisah) sebagaimana diuraikan tersebut diatas telah melawan hukum dan/atau bertentangan dengan ketentuan;
  1. UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
  • Pasal 18 ayat (3) berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan denngan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud
  1. SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN, huruf d halaman 14 yakni;

Penyiapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahan bangunan

  1. PPK dibantu tim pendukung melakukan survey harga bahan bangunan………..dst. survey dilakukan di beberapa tempat sehingga dapat mengambarkan harga pasar yang berlaku diwilayah Kabupaten/kota tersebut”
  2. Berdasarkan hasil survey lapangan terhadap harga bahan bangunan…….dst, PPK menetapkan HPS bahan bangunan sebagai acuan kegiatan BSPS
  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN angka 2 huruf d halaman 19 yakni;

2)”Dalam melakukan survey, KPB melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga bahan bangunan……………dst. Harga yang disepakati merupakan harga yang paling menguntungkan bagi masyarakat (harga termurah dengan kualitas bahan yang emmenuhi standar). Penyepakatan harga bahan bangunan memperhatikan perkiraan standar satuan haarga bahan bangunan yang telah ditetapkan oleh PPK

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan,

huruf b. Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan halaman 26

PPK melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak antara KPB dengan toko/penyedia bahan bangunan

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan

huruf c pembelian bahan bangunan.

sub angka 5) halaman 26 “pembayaran atas pembelian bahan bangunan dilakukan…………….dst.setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima bantuan……….dst

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T. sebagaimana tersebut diatas, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni sdr. Andri Wijaya, S.T. (berkas terpisah), sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd (berkas terpisah) dan sdr. Arisyanto atau korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 Kabupaten Way kanan Nomor;700/LHA-PKKN-IRB05/III.01-WK/2025  untuk 3 Item material yaitu semen, besi 8 dan besi 10 sebesar Rp. 2.583.037.000,-  (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

No

Kecamatan

Pagu /Rencana

Hasil Audit

Selisih Kemahalan

1.

Bahuga

Rp.1.325.948.000,-

Rp.1.075.680.000,-

Rp.250.268.000,-

2.

Banjit

Rp.2.376.300.000,-

Rp.1.961.364.000,-

Rp.414.946.000,-

3.

Baradatu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.778.107.000,-

Rp.366.853.000,-

4.

Blambangan Umpu

Rp.1.696.331.000,-

Rp.1.407.022.000,-

Rp.289.309.000,-

5.

Gunung Labuhan

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.738.260.500,-

Rp.378.201.500,-

6.

Negeri Agung

Rp.1.746.530.500,-

Rp.1.491.476.000,

Rp.255.054.500,-

7.

Pakuan Ratu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.733.874.000,-

Rp. 411.086.000,-

8.

Umpu Semenguk

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.899.143.000,-

Rp.217.319.000,-

Total

Rp.15.667.963.500,-

Rp.13.084.926.500,-

Rp.2.583.037.000,-

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

------- Bahwa ia terdakwa RADEN ARRY SWARADHIGRAHA, S.T. Bin ODANG KOSWARA selaku PPK dalam program kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor; 1044/KPTS/M/2023 tertanggal 16 Agustus 2023, bersama-sama (turut serta) dengan sdr. ANDRI WIJAYA, ST Bin NAGA MAS YUSUF  (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. INDRA FRANENZI RIMARZA, S.Pd, (dilakukan penuntutan secara terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentutan lagi dengan pasti pada kurun waktu antara bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2023, atau setidak–tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto, No.50, Pecoh Raya, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung dan diwilayah Kabupaten Way Kanan atau setidak–tidaknya ditempat-tempat lain diwilayah Propinsi Lampung atau tempat lain yang masih termasuk didalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 5 Keputusan Mahkamah Agung RI No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, yang turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------

  1. Bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya  yang selanjutnya disebut BSPS Adalah dukungan dana dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan gotong royong.

 

  1. Bahwa tahapan penyelenggaraan BSPS TA 2023 yakni;
  1. Tahap pemrograman dan penetapan lokasi meliputi
  • Perencanaan program, penganggaran, pengusulan kegiatan, penetapan lokasi Kabupaten/Kota, seleksi pengolahan/pengolahan data, penyampaian data Calon Penerima Bantuan
  1. Penyiapan kegiatan meliputi
  • Penyusunan rencana pelaksanaan
  • Penyusunan kebutuhan tim, penunjukan Tim konsultan Propinsi, pembentuakan Tim Verifikasi, perekrutan Fasilitator, seleksi Bank/penyalur, pembekalan dan mobilisasi tim dan penyiapan perkiraan standar harga satuan bahan
  1. Seleksi penyiapan calon penerima bantuan meliputi;
  • Verifikasi data Calon penerima bantuan, penetapan Desa/ Kelurahan dan Penetapan Calon Penetapan Penerima Bantuan
  1. Penyiapan Masyarakat meliputi;
  • Pengorganisasian calon penerima bantuan, sosialisasi dan penyuluhan, identifikasi kebutuhan perbaikan rumah, survey pemilihan toko/penyedia, penyusunan proposal, pengusulan proposal, dan verifikasi dan persetujuan proposal
  1. Penetapan Penerima bantuan dan penyaluran dana meliputi;
  • Penetapan penerima bantuan
  • Pencairan dana bantuan
  • Penyaluran dan bantuan (penggunaan dana, penyusunan DRPB, kontrak toko/penyedia, penunjukan tukang/pekerja, pembelian bahan bangunan)

 

  1. Bahwa untuk pelaksanaannya dilapangan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 dibantu/didampingi oleh pihak-pihak terkait antara lain;
  1. Pejabat Pembuat Komitmen (Raden Arry Swaradigraha, S.T.)
  2. Tenaga Ahli Management (Danny Mulyadi)
  3. Tenaga ahli konstruksi (Endang Putri Haryasi)
  4. Tenaga ahli pemberdayaan (Firmansyah)
  5. Koordinator Kabupaten/Kota (Andri Wijaya, S.T.)
  6. TFL Tehnik
  7. TFL Pemberdayaan

 

  1. Bahwa salah satu Kabupaten penerima bantuan BSPS di Propinsi Lampung adalah Kabupaten Way Kanan TA 2023 sebanyak 1948 yang ditetapkan melalui dua SK yakni;
  • pertama SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/228/2023 tertanggal 1 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 1748 Penerima Bantuan yang tersebar di delapan Kecamatan.
  • Kedua SK Pejabat Pembuat Komitmen Rumah Swadaya dan Rumah Umum Komersial Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung Nomor;HK 01.02/KPTS.SATKER-PP/LPG/258/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 untuk Kab. Way Kanan sebanyak 200 Penerima Bantuan yang tersebar di satu Kecamatan

Bahwa didalam Keputusan PPK tersebut penerima bantuan wajib memenfaatkan dana bantuan sebesar Rp.20.000.000,- guna pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah pekerja, dengan komposisi Rp.17.500.000,- untuk bahan bangunan dan Rp.2.500.000,- untuk upah pekerja.

 

  1. Bahwa dana bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian PUPR dikucurkan melalui DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung dengan Nomor; SP DIPA-033.07.1.401657/2023 tertanggal 31 Januari 2023, yang didalamnya termasuk bantuan BSPS untuk Kabupaten Way Kanan kurang lebih sebesar Rp.39.960.000.000,- (tiga puluh sembilan milyar sembilan sembilan ratus enam puluh juta rupiah) dengan jumlah penerima bantuan sebanyak 1948 penerima bantuan, yang tersebar dalam 8 Kecamatan yakni Kecamatan Banjit, Bahuga, Baradatu, Blambangan Umpu, Negeri Agung, gunung Labuhan, Umpu Semenguk.

 

  1. Bahwa berdassarkan bukti dokumen pencairan bantuan BSPS TA 2023 dari Kementrian masuk ke DIPA Satker Penyediaan Perumahan Propinsi Lampung melalui tiga tahap yakni

Tahapan

Nomor dan Tgl SP2D

nominal

Ket

Tahap I

230171302000803

Tanggal 24 Pebruari 2023

Rp.31.200.000.000,-

Untuk 1560 PB seluruh Lampung termasuk Kab. Way Kanan

Tahap II

230171302004386

Tanggal 02 Agustus 2023

Rp.39.660.000.000,-

Untuk 1984 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

Tahap III

230171302004504

Tanggal 04 Agustus 2023

Rp.5.000.000.000,-

Untuk 250 PB termasuk didalamnya Kab. Way Kanan

 

  1. Bahwa mekanisme penyaluran BSPS sehingga bantuan tersebut diterima oleh warga Penerima Bantuan sebagai berikut;
  1. Penyusunan Daftar Rencana Penggunaan Dana Bantuan (DRPB); Bahwa TFL mendampingi PB untuk menyusun daftar rencana penggunaan dana bantuan, DRPB dibuat berdasarkan nilai RAB dari sumber bantuan stimulan, yang memuat nilai bantuan untuk pembelian bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam II tahap;
  2. Kontrak Toko/Penyedia bahan bangunan; kontrak toko didasarkan pada Berita Acara hasil kesepakatan penunjukan toko/penyedia bahan bangunan dan penerima bantuan, kontrak ditandatangani oleh ketua Penerima Bantuan dengan pemilik toko/penyedia
  3. Pembelian bahan bangunan; KPB melakukan pemesanan bahan bangunan ketoko/penyedia bahan bangunan, toko/penyedia bahan bangunan mengirimkan bahan bangunan ketempat penerima bantuan sesuai DRPB dan perjanjian kerjasama dalam II tahap. Dalam penerimaan bahan bangunan, TFL mendampingi penerima bantuan untuk memeriksa jenis, jumlah dan kualitas bahan bangunan untuk memastikan bahan bangunan sesuai dengan pesana dalam DRPB.
  4. Pembayaran atas pembelian bahan bangunan: dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer uang dari rekening penerima ke rekening toko/penyedia bahan bangunan, setelah bahan bangunan dikirim oleh toko dan diterima oleh penerima bantuan. Pembayaran bahan bangunan tahap I dapat dibayarkan jika progres fisik bangunan mencapai paling rendah 30%, sedangkan untuk tahap II nya dapat dibayarkan jika progres fisik mencapai 100 %. Penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut disampaikan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.

 

  1. Bahwa Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. baik sebagai pelaku maupun turut serta bersama dengan sdr. Indra Franenzi Rimarza, sdr. Andri Wijaya, ST selaku Koordinator Kabupaten telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kabupaten Way Kanan TA 2023 dan melanggar ketentuan yang termuat dalam;

 

UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

  • Pasal 18 ayat (3) berbunyi “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan denngan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

 

Karena Pada kenyataannya

  • Bahwa terdakwa telah menandatangani Surat Perjalanan Dinas dengan tujuan Survey harga bahan material pada toko bangunan untuk pelaksanaan BSPS TA 2023, yang mana survey tersebut dilaksanakan hanya untuk formalitas saja sedangkan hasil survey tidak digunakan sebagai acuan dalam penentuan HPS;
  • Bahwa terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. selaku PPK telah menandatangani dokumen pengajuan/permohonan pencairan dana sehigga dana dapat beralih dari rekening Penerima Bantuan kerekening  toko tanpa terlebih dahulu memeriksa, memastikan apakah dokumen yang didjadikan sebagai dasar permohonan benar adanya sesuai dengan fakta dilapangan, paddahal yang sebenarnya bahan material belum seluruhnya di kirimkan kepada Penerima Bantuan oleh toko;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN, huruf d halaman 14 yakni;

Penyiapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bahan bangunan

  1. PPK dibantu tim pendukung melakukan survey harga bahan bangunan………..dst. survey dilakukan di beberapa tempat sehingga dapat mengambarkan harga pasar yang berlaku diwilayah Kabupaten/kota tersebut”
  2. Berdasarkan hasil survey lapangan terhadap harga bahan bangunan…….dst, PPK menetapkan HPS bahan bangunan sebagai acuan kegiatan BSPS

 

Karena Pada kenyataannya;

  • Bahwa terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. bersama tim melakukan survey harga bahan material ditoko-toko yang dipilihkan dan dikondisikan oleh Korkab sdr. Andri Wijaya, S.T. sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd padahal seharusnya Tim survey harus Inedependent dan tidak boleh dipengaruhi oleh pihak manapun;
  • Bahwa HPS hasil produk survey pada tanggal 30 Agustus 2023 s.d 01 Setember 2023 hanya digunakan sebagai formalitas semata, sedangkan pada kenyataannya HPS tersebut ditetapkan belakangan setelah para toko dan PB melakukan kesepakatan, sehingga HPS yang ditetapkan mengikuti harga kesepakatan toko dengan PB, bukan didasarkan atas harga standar pasar yang sesungguhnya;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian B. PERENCANAAN KEGIATAN angka 2 huruf d halaman 19 yakni;

2)”Dalam melakukan survey, KPB melakukan negosiasi harga dengan toko/penyedia untuk menyepakati harga bahan bangunan……………dst. Harga yang disepakati merupakan harga yang paling menguntungkan bagi masyarakat (harga termurah dengan kualitas bahan yang memenuhi standar). Penyepakatan harga bahan bangunan memperhatikan perkiraan standar satuan haarga bahan bangunan yang telah ditetapkan oleh PPK

 

Karena pada kenyataannya;

  • Bahwa Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK BSPS TA 2023, dengan menetapkan HPS yang tidak berdasarkan pada harga standar yang sebenarnya, melainkan berdassarkan harga kesepakatan yang telah dikondisikan oleh sdr. Andri Wijaya,S.T, oleh karena itu masyarakat Penerima Bantuan tidak berhasil mendapatkan harga termurah dengan kualitas bahan yang terbaik;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan,

huruf b. Kontrak Toko/Penyedia Bahan Bangunan halaman 26

PPK melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak antara KPB dengan toko/penyedia bahan bangunan

 

Karena Pada kenyataannya

  • Bahwa Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. sebagai PPK dalam pelaksanaan kontrak antara kelompok Penerian Bantuan dengan toko/penyedia bahan bangunan justru dikendalikan oleh sdr. Andri Wijaya, S.T. serta sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd sehingga HPS yang ditetapkannya mengikuti kehendak para toko yang telah dikondisikan sebelumnya;

 

SE Dirjen Perumahan No.14/SE/Dr/2022 tentang JUKNIS Penyelenggaraan Program Bantuan Pembangunan Rumah Swadaya dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya

  • Pada bagian C. PELAKSANAAN KEGIATAN

angka 2. Penggunaan Bantuan

huruf c pembelian bahan bangunan.

sub angka 5) halaman 26 “pembayaran atas pembelian bahan bangunan dilakukan…………….dst.setelah bahan bangunan dikirim oleh toko/penyedia bahan bangunan dan diterima oleh penerima bantuan……….dst

 

Karena Pada kenyataannya;

  • bahwa Terdakwa Raden Arry Swaradhigraha, S.T. telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai PPK menandatangani pengajuan pencairan untuk pembayaran bahan material sehingga dana dapat beralih dari rekening Penerima Bantuan ke rekening toko, padahal yang bersangkutan tidak melakukan pengecekan atass kebenaran surat bukti yang diajukan.
  • Bahwa oleh karena Terdakwa tidak melakukan pengecekan atas kebenaran bukti yang diajukan maka sebagian besar nota/kwitansi toko tersbeut dibuat secara fiktif untuk formalitas pengajuan pencairan saja, sedangkan yang sebenarnya dilapangan bahan material belum sepenuhnya terkirim sesuai dengan nota yang dilaporkan.

 

  1. Bahwa perbuatan Terdakwa Raden Arry Swaradigraha, S.T Bin Odang Oswara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam program BSPS Kab. Way kanan sebagaimana diuraikan diatas, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yakni sdr. Indra Franenzi Rimarza, S.Pd, sdr. Andri Wijaya, S.T sdr. Arisyanto atau korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya TA 2023 Kabupaten Way kanan Nomor;700/LHA-PKKN-IRB05/III.01-WK/2025  untuk 3 Item material yaitu semen, besi 8 dan besi 10 sebesar Rp. 2.583.037.000  (dua milyar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, dengan rincian sebagai berikut:

No

Kecamatan

Pagu

Hasil Audit

Selisih/kemahalan

1.

Bahuga

Rp.1.325.948.000,-

Rp.1.075.680.000,-

Rp.250.268.000,-

2.

Banjit

Rp.2.376.300.000,-

Rp.1.961.364.000,-

Rp.414.946.000,-

3.

Baradatu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.778.107.000,-

Rp.366.853.000,-

4.

Blambangan Umpu

Rp.1.696.331.000,-

Rp.1.407.022.000,-

Rp.289.309.000,-

5.

Gunung Labuhan

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.738.260.500,-

Rp.378.201.500,-

6.

Negeri Agung

Rp.1.746.530.500,-

Rp.1.491.476.000,

Rp.255.054.500,-

7.

Pakuan Ratu

Rp.2.144.960.000,-

Rp.1.733.874.000,-

Rp. 411.086.000,-

8.

Umpu Semenguk

Rp.2.116.462.000,-

Rp.1.899.143.000,-

Rp.217.319.000,-

Total

Rp.15.667.963.500,-

Rp.13.084.926.500,-

Rp.2.583.037.000,-

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Un

Pihak Dipublikasikan Ya