| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 521/Pid.Sus/2026/PN Tjk | GUSTINI,S.H. | RENDY ARIFAN DJOHAN bin DJOHAN FAZSA S (alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 521/Pid.Sus/2026/PN Tjk | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4545/L.8.10/Enz.2/06/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA : KESATU :
----- Bahwa Terdakwa RENDY ARIFAN DJOHAN bin DJOHAN FAZSA S (alm), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di di Jl Kenanga Kel.Rawa Laut,Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung dan pada hari jumat tanggal 06 februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026bertempat di desa Gunung Sugih Baru kec. Tegineneng kab. Pesawaran atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili “ Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terahir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukum nya tindak pidana tersebut dilakukan Pasal 165 ayat (2) KUHAP atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I jenis metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,38 (dua koma tiga lapan) gram dan jenis ganja dengan berat netto 0.03 gram. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib terdakwa bertemu dengan ADI (Belum tertangkap/DPO) dan terdakwa mengatakan kepada ADI kalau terdakwa meminta tolong kepada ADI untuk membelikan narkotika Golongan I berupa daun ganja melalui maping dan atas permintaan terdakwa tersebut ADI menyetujuinya dan terdakwa langsung memberikan uang untuk pembelian daun ganja tersebut kepada ADI sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), dan tidak lama kemudian ADI memberikan lokasi Mapping tersebut kepada terdakwa dan terdakwa langsung pergi ke tempat mapping tersebut yaitu di Jl Kenanga Kel.Rawa Laut,Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung, lalu sesampainya terdakwa sampai ditempat tersebut terdakwa mengambil 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering yang dibungkus permen Hexos yang terletak di pinggir jalan, dan setelah mendapatkan daun ganja tersebut lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa, dan sesampainay dirumah terdakwa lalu terdakwa melinting 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering tersebut seperti rokok menjadi 6 (enam) linting daun ganja siap pakai, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) linting daun ganja tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti orang merokok sebanyak 15 (lima belas) hisapan, dansetelah selesai terdakwa menyimpan sisa lintingan daun ganja tersebut kedalam kotak rokok dan terdakwa menggunakan setiap harinya hingga tersisa 1 (satu) linting dau ganja yang sudah terbakar - Bahwa lalu pada hari Jum’at 06 Februari 2026 sekira jam 20.00 Wib saat terdakwa berada dirumah terdakwa di Jl.H Said No.26 LK III RT.009,Kel. Kota Baru,Kec. Tanjung Karang Timur,Kota Bandar Lampung lalu terdakwa berniat untuk membeli narkotika Golongan I berupa sabu-sabu, lalu terdakwamenghubungi saudara JIM yang mana terdakwa meminta nomor handphone tempat penjualan shabu tersebut dan JIM mengirimkan nomor handphone milik ANCA (belum tertangkap/DPO), lau sekira jam 20.50 Wib terdakwa menghubungi ANCA dan terdakwa berkata kepada ANCA kalau terdakwa akan membeli shabu seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan atas permintaan terdakwa tersebut ANCA menyangggupinya dan ANCA mengatakan kepada terdakwa untuk menemui ANCA didepan Indomaret daerah Gunung Sugih Baru Kab. Lampung Tengah dan atas permintaan ANCA tersebut terdakwa menyetujuinya, lalu sekira jam 21.00 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwaketempat yang sudah ditentukan oleh ANCA dan sekira jam 21.50 Wib terdakwa sampai di depan Indomaret daerah Gunung Sugih Baru Kab. Lampung Tengah dan terdakwa langsung menghubungi ANCA dan terdakwa mengatakan kalau terdakwa sudah sampai dilokasi tersebut, lalu sekira jam 22.00 Wib datang ANCA menghampiri terdakwa di depan Indomaret tersebut lalu terdakwa langsung memberikan uang kepada saudara ANCA sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) untuk pembelian shabu dan setelah menerima uang pembayaran pembelian shabu ANCA LANGSUNG memberikan 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu kepada terdakwa dan 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu tersebut terdakwa terima sendiri menggunakan tangan sebelah kanan terdakwa, dan setelah menerima 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu terdakwa langsung menyimpan 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu tersebut kedalam kantong celana terdakwa yang terdakwa pergunakan dan setelah selesai terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa. - Bahwa lalu sekira jam 23.00 Wib ketika terdakwa berada dirumah terdakwa lalu terdakwa merakit seperangkat alat hisap sabu (bong) dan terdakwa mengambil 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna putih yang sebelumnya terdakwa beli dari ANCA dan terdakwa langsung memasukkan sebagian 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu kedalam pipa kaca (pirek) yang sudah terhubung dengan alat hisap (bong), lalu shabu yang berada didalam pipa kaca (pirek) terdakwa bakar dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 12 (dua belas) kali hisapan, lalu setelah terdakwa menggunakan shabu tersebut dan sisa shabu sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa pecah atau bagi menjadi 4 (empat) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu yang mana masing masing rencananya akan terdakwa jual dengan hargab Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa 4 (empat) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa simpan kedalam dompet berwarna kuning milik terdakwa. - Bahwa lalu pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib pada saat itu terdakwaberada dirumah datang saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat kalau dirumah terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika dan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisikan kristal putih, 1 (satu) linting ganja yang sudah terbakar, seperangkat alat hisap/bong, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital diatas meja dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android berserta simcardnya ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa membeli narkotika Golongan I berupa shabu dan daun ganja tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, NO.LAB : 696/NNF/2026 yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS,S.T.M.T.M.Sc Tanggal 02 Maret 2026. PEMERIKSAAN : Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan sebagai berikut : --------------------------------------------- Tabel pemeriksaan ---------------------------------------------------
KESIMPULAN “ Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: 1. BB 1208/2026/NNF -, - BB 1209/2026/NNF -, - BB 1211/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 2. ?BB 1210/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Tetrahydrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU : KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RENDY ARIFAN DJOHAN bin DJOHAN FAZSA S (alm), pada hari sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Jl.H Said No.26 LK III RT.009,Kel. Kota Baru,Kec. Tanjung Karang Timur,Kota Bandar lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 2,38 (dua koma tiga lapan) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika dan saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih digenggaman tangan kiri terdakwa,1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisikan kristal putih, 1 (satu) linting ganja yang sudah terbakar, seperangkat alat hisap/bong, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diatas meja dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android berserta simcardnya ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa, dan ketika dilakukan interogasi bahwa sebelumya terdakwa mendapatkan narkotika berupa shabu dari ANCA (belum tertangkap/DPO) dengan cara membeli sebanyak 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), lalu oleh terdakwa sebagian 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu terdakwa pergunakan sendiri dan sisanya terdakwa pecah atau bagi menjadi 4 (empat) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu dan rencananya akan terdakwa jual masing-masing dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis metamfetamina tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, NO.LAB : 696/NNF/2026 yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS,S.T.M.T.M.Sc Tanggal 02 Maret 2026. PEMERIKSAAN : Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan sebagai berikut : ------------------------------------------------- Tabel pemeriksaan -------------------------------------------------
KESIMPULAN “ Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: 1. BB 1208/2026/NNF, BB 1209/2026/NNF dan BB 1211/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana .----------
ATAU : KETIGA :
----- Bahwa Terdakwa RENDY ARIFAN DJOHAN bin DJOHAN FAZSA S (alm), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.30 Wib dan pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari dan bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di rumah terdakwa di Jl.H Said No.26 LK III RT.009,Kel. Kota Baru,Kec. Tanjung Karang Timur,Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri . Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib terdakwa menggunakan 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering tersebut awalnya terdakwa membuat 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering seperti rokok menjadi 6 (enam) linting daun ganja siap pakai, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) linting daun ganja tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti orang merokok sebanyak15 (lima belas) hisapan, dan terdakwa menggunakan setiap harinya hingga tersisa 1 (satu) linting dau ganja yang sudah terbakar sisa lintingan daun ganja tersebut terdakwa simpan kedalam kotak rokok dan terdakwa menggunakan setiap harinya hingga tersisa 1 (satu) linting dau ganja yang sudah terbakar, dan sebelumnya terdakwa mendapatkan 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering tersebut dengan cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui ADI (Belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa meminta ADI untuk membelikan daun ganja tersebut melalui Maping dan ADI mengirimkan Maping tersebut kepada terdakwa didaerah Jl Kenanga Kel.Rawa Laut,Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung. - Bahwa lalu pada hari Jum’at 06 Februari 2026 sekira jam 23.00 Wib terdakwa menggunakan sebagian 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna puith atau shabu dengan cara terdakwa merakit seperangkat alat hisap sabu (bong) dan terdakwa mengambil 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna putih yang sebelumnya terdakwa beli dari ANCA dan terdakwa langsung memasukkan sebagian 1 (satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu kedalam pipa kaca (pirek) yang sudah terhubung dengan alat hisap (bong), lalu shabu yang berada didalam pipa kaca (pirek) terdakwa bakar dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 12 (dua belas) kali hisapan,dan sebelumnya terdakwa mendapatkan 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu dengan cara membeli dari ANCA (belum tertangkap/DPO) seharga Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) didepan Indomaret daerah Gunung Sugih Baru Kab. Pesawaran, dan setelah menggunakan sebagian 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu lalu oleh terdakwa 1 (Satu) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa pecah atau bagi menjadi 4 (empat) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu yang mana masing masing rencananya akan terdakwa jual dengan hargab Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa 4 (empat) plastik klip berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa simpan kedalam dompet berwarna kuning milik terdakwa, - Bahwa lalu pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib pada saat terdakwa berada dirumah datang saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika dan saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih digenggaman tangan kiri terdakwa,1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisikan kristal putih, 1 (satu) linting ganja yang sudah terbakar, seperangkat alat hisap/bong, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diatas meja dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android berserta simcardnya ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Bandar Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut, dan terdakwa melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, NO.LAB : 696/NNF/2026 yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS,S.T.M.T.M.Sc Tanggal 02 Maret 2026. PEMERIKSAAN : Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan sebagai berikut : ------------------------------------------------ Tabel pemeriksaan -------------------------------------------------
KESIMPULAN “ Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: 1. BB 1211/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2. ?BB 1212/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung Tetrahidrocannabinol (THC) yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 09 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
DAN KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa RENDY ARIFAN DJOHAN bin DJOHAN FAZSA S (alm), pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di Jl Kenanga Kel.Rawa Laut,Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat netto 0,03 (nol koma nol tiga) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu tanggal 07 februari 2026 sekira pukul 15.00 Wib saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat kalau terdakwa sering terjadi tindak pidana narkotika dan saksi BRIGPOL M.ABIL SATRIA dan saksi BRIGPOL ARGA PRADITYA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa, dan ketika terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal warna putih digenggaman tangan kiri terdakwa,1 (satu) buah dompet berwarna kuning yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip berisikan kristal putih, 1 (satu) linting ganja yang sudah terbakar, seperangkat alat hisap/bong, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan diatas meja dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android berserta simcardnya ditemukan digenggaman tangan kiri terdakwa dan barang bukti tersebut seluruhnya milik terdakwa, dan ketika dilakukan interogasi bahwa sebelumya terdakwa mendapatkan 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering tersebut dengan cara cara membeli seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) melalui ADI (Belum tertangkap/DPO) dengan cara terdakwa meminta ADI untuk membelikan daun ganja tersebut melalui Maping dan ADI mengirimkan Maping tersebut kepada terdakwa didaerah Jl Kenanga Kel.Rawa Laut,Kec.Enggal, Kota Bandar Lampung, dan setelah terdakwa mengambil 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering lalu oleh terdakwa 1 (Satu) plastik klip daun ganja kering dilinting seperti rokok menjadi 6 (enam) linting daun ganja siap pakai, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) linting daun ganja tersebut terdakwa bakar dan terdakwa hisap seperti orang merokok sebanyak 15 (lima belas) hisapan, dan terdakwa menggunakan setiap harinya hingga tersisa 1 (satu) linting dau ganja yang sudah terbakar dan oleh terdakwa sisa lintingan daun ganja tersebut disimpan didalam kotak rokok, dan dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja tanpa seijin dari pihak yang berwenang - Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik Daerah Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik, NO.LAB : 696/NNF/2026 yang di tanda tangani Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS,S.T.M.T.M.Sc Tanggal 02 Maret 2026. PEMERIKSAAN : Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bukti secara laboratoris kriminalistik didapatkan sebagai berikut : ---------------------------------------------------- Tabel pemeriksaan --------------------------------------------
KESIMPULAN “ Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: 1. ?BB 1210/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
