Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk ANDI AGUNG PT. TIRTA RINDANG EKATAMA FINANCE (TRUE FINANCE) Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PETITUM

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan Pasal 185 Ayat 1 dan Ayat 2;
  3. Menyatakan Tergugat Telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
  4. Menetapkan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Para Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat membayarkan Kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya atas PHK yang dilakukan secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.144.584.971,00 (Terbilang : seratus empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah);
  6. Menetapkan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi ( uit voerbar bij vooraad );
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik dan benar serta terbuka untuk umum Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak