| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Menangguhkan Pelaksanaan Putusan dan Segala Penetapan atas Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Perkara Nomor : 215/Pdt/G/2023/PN Tjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor Perkara : 41/Pdt/2024/PT Tjk.
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima Gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang benar dan sah menurut hukum.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Perkara Nomor : 215/Pdt/G/2023/PN Tjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor Perkara : 41/Pdt/2024/PT Tjk, jo. Permohonan Eksekusi Nomor : 34/Pdt.Eks.2024/PN.Tjk tidak dapat dilaksanakan (non-executable) dan tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan tidak mengikat secara hukum atas segala Pelaksanaan, Penetapan dan Upaya tindakan Penguasaan atas Objek Tanah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Perkara Nomor : 215/Pdt/G/2023/PN Tjk Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor Perkara : 41/Pdt/2024/PT Tjk jo. Permohonan Eksekusi Nomor : 34/Pdt.Eks.2024/PN.Tjk.
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah menurut hukum atas Tanah seluas ±16,096 HA sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor G/191/DA/HK/1982 tanggal 14 September 1982; jo. Surat Keputusan Walikota Bandar Lampung Nomor : 08/10/HK/2002 tentang Penetapan Peruntukan dan Penggunaan Tanah Negara Eks Aset Yayasan Amal Budi Suci seluas ±16,096 HA yang terletak di Kelurahan Sumberrejo Kemiling, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jl. Pramuka
- Sebelah Barat : Jl. Pramuka
- Sebelah Selatan : Jl. Imam Bonjol
- Sebelah Timur : Jl. Jl. Pramuka
- Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta, walaupun terdapat upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan segala Upaya Hukum lain yang dibenarkan oleh dan dari Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan.
- Menghukum pada Terlawan untuk membayar ongkos Perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |