Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2026/PN Tjk SURIPAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung guna merubah Nama Orang Tua Pemohon pada KK Nomor 1871150507130005 yang semula nama Ayah SUKARDO ingin diperbaiki menjadi SASTRO PAWIRO dan Ibu yang semula tidak ada nama (-) diperbaiki menjadi WATIYEM;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung Selaku Intansi yang berwenang untuk memperbaiki Nama Orang Tua Pemohon tersebut.
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak