| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah terbukti secara sah telah melakukan perbuatan hukum WANPRESTASI/INGKAR JANJI;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa kewajiban kepada PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 292.492.351,- (dua ratus Sembilan puluh dua juta empat ratus Sembilan puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) setelah putusan dalam pekara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijdse);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservation beslag) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorrad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dalam perkara ini.
|