| Petitum |
Dalam Penundaan:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Eksekusi Pengosongan yang diajukan Pelawan.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN sebagai Pelawan yang baik;
- Membatalkan surat Penetapan Konstaterring dan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;
DALAM PENUNDAAN
- Bahwa dengan adanya Permohonan Eksekusi Pengosongan atas tanah Eksekusi yang salah tempat atau yang batas-batas tanah berbeda antara yang dimohonkan eksekusi dengan tanah milik yang dikuasai oleh Pelawan;
- Bahwa ternyata terhadap tanah dan bangunan milik PELAWAN aquo, telah pula dilakukan SITA EKSEKUSI berdasarkan PENETAPAN SITA EKSEKUSI Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;
- Membatalkan Surat PENETAPAN EKSEKUSI PENGOSONGAN Nomor 6/Pdt.Eks.RL.Konstaterring/2025/PN.Tjk tertanggal 29 April 2025;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik SAH atas sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah tinggal, berdasarkan Surat Keterangan Hak Tanah Oesaha yang ditandatangani oleh kepala kampung dan dicap segel diatasnya tahun 1960, yang terletak di umbul tengah gulak galik dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Doel Kosim/Sami
- Sebelah Barat berbatasan kebun dengan Muhammad
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Haruri dan Ismail
- Sebelah Utara berbatasan dengan M. KAMIDIN/SAMAH
Bahwa dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik No.378/Su.P tersebut terdapat kesalahan dalam batas-batasnya yaitu dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Amat
- Sebelah Barat berbatasan dengan Amat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Anggun Cik Tunggal
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara.
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (aequo et bono). |