Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
507/Pid.B/2026/PN Tjk ERNI PUJIATI,SH.,MH. HENDI FIRNADA Bin SATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 507/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4297/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa ia Terdakwa Hendi Firnada Bin Samin, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 20.26 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Amir Hamzah I No.53 C RT.04 RW.00 LK. I Kel. Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 20.26 Wib Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa yang mengatakan jika Terdakwa mendapatkan beberapa pekerjaan sebagai Subkontraktor, jika Terdakwa mempunyai Surat Perintah Kerja dari PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP), jika Terdakwa mendapat 3 (tiga) lokasi proyek pembangunan Irigasi sawah senilai kurang lebih Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) padahal Terdakwa hanya mendapatkan 1 (satu) lokasi proyek pembangunan Irigasi Sawah di Kecamatan Cikedeung Kabupaten Indramayu dengan nilai kurang lebih Rp.287.707.200,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta ribu tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) dan PT. Basuki Rahmanta Putra tidak pernah memberikan Surat Perintah Kerja kepada Terdakwa
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Korban untuk memberikan modal kepada Terdakwa dengan hasil keuntungan dibagi dua
  • Bahwa lalu Saksi Korban menyetujui permintaan Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa dengan cara bertahap yang ditranfer oleh Saksi Korban dari Jalan Amir Hamzah 1 No.53 C RT/RW.04/00 LK.I Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung sehingga total keseluruhan uang milik Saksi Korban yang diterima oleh Terdakwa kurang lebih Rp.399.870.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun hingga ditahun 2025 modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak juga diberikan kepada Saksi Korban
  • Bahwa Terdakwa beralasan jika terdapat kendala dengan PT. Basuki Rahmanta Putra sehingga uang hasil pekerjaan belum cair, sehingga kemudian Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk menemui management PT. Basuki Rahmanta Putra untuk mengklarifikasi secara langsung, namun Terdakwa menolak
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika uang milik Saksi Korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.399.870.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP yang pengacuannya menjadi Pasal 492 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------

                                       

Atau

 

Kedua

 

---------- Bahwa ia Terdakwa Hendi Firnada Bin Samin, pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 20.26 Wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam Bulan November Tahun 2024, bertempat di Jalan Amir Hamzah I No.53 C RT.04 RW.00 LK. I Kel. Gotong Royong Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 November 2024 sekira jam 20.26 Wib Saksi Korban dihubungi oleh Terdakwa yang mengatakan jika Terdakwa mendapatkan beberapa pekerjaan sebagai Subkontraktor, jika Terdakwa mempunyai Surat Perintah Kerja dari PT. Basuki Rahmanta Putra (BRP), jika Terdakwa mendapat 3 (tiga) lokasi proyek pembangunan Irigasi sawah senilai kurang lebih Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) padahal Terdakwa hanya mendapatkan 1 (satu) lokasi proyek pembangunan Irigasi Sawah di Kecamatan Cikedeung Kabupaten Indramayu dengan nilai kurang lebih Rp.287.707.200,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta ribu tujuh ratus tujuh ribu dua ratus rupiah) dan PT. Basuki Rahmanta Putra tidak pernah memberikan Surat Perintah Kerja kepada Terdakwa
  • Bahwa kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi Korban untuk memberikan modal kepada Terdakwa dengan hasil keuntungan dibagi dua
  • Bahwa lalu Saksi Korban menyetujui permintaan Terdakwa tersebut sehingga Terdakwa mengirimkan uang yang diminta oleh Terdakwa dengan cara bertahap yang ditranfer oleh Saksi Korban dari Jalan Amir Hamzah 1 No.53 C RT/RW.04/00 LK.I Kel. Gotong Royong Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung sehingga total keseluruhan uang milik Saksi Korban yang diterima oleh Terdakwa kurang lebih Rp.399.870.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah), namun hingga ditahun 2025 modal dan keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak juga diberikan kepada Saksi Korban
  • Bahwa Terdakwa beralasan jika terdapat kendala dengan PT. Basuki Rahmanta Putra sehingga uang hasil pekerjaan belum cair, sehingga kemudian Saksi Korban mengajak Terdakwa untuk menemui management PT. Basuki Rahmanta Putra untuk mengklarifikasi secara langsung, namun Terdakwa menolak
  • Bahwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi Korban jika uang milik Saksi Korban sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.399.870.000,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP yang pengacuannya menjadi Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya