| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 532/Pid.B/2026/PN Tjk | RINA AKHAD RIYANTI, S.H. | 1.M RUSDI Bin IRIANTO 2.ALAM Bin KODIR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Jun. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 532/Pid.B/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Jun. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4547/L.8.10/Eoh.2/06/2026 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa I M. RUSDI Bin IRIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ALAM Bin KODIR dan Saudara PAKI (DPO) dan Saudara JAKA (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pulau Sebesi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadili, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali sedang berada dirumahnya lalu Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali dijemput oleh Terdakwa II Alam Bin Kodir untuk pergi ke kostan milik Terdakwa I M. Rusdi Bin Irianto yang berada di Jalan Pulau Sebesi Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung dengan tujuan untuk berkumpul/nongkrong dikostan tersebut dan setelah mengobrol para Terdakwa pamit kepada Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali untuk pergi ke rental PS sedangkan Anak Korban tetap berada dikostan tersebut. Sesampainya di rental PS, para Terdakwa bertemu dengan Saudara PAKI (DPO) dan Saudara JAKA (DPO) selanjutnya para Terdakwa menyuruh Saudara PAKI (DPO) dan Saudara JAKA (DPO) untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning milik Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali di kostan milik Terdakwa I M. Rusdi Bin Irianto lalu Saudara PAKI (DPO) dan Saudara JAKA (DPO) pergi ke kostan Terdakwa I M. Rusdi Bin Irianto sedangkan para Terdakwa menunggu di rental PS. Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB kemudian datang Saudara PAKI (DPO) dan Saudara JAKA (DPO) ke kostan milik Terdakwa I M. Rusdi Bin Irianto untuk menyerahkan 1 (satu) unit handphone merk Iphone XR warna kuning milik Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali kepada para Terdakwa selanjutnya Terdakwa I menyerahkan HP merk OPPO A77S warna hitam milik Terdakwa I M. Rusdi Bin Irianto kepada Terdakwa II Alam Bin Kodir dengan tujuan untuk memposting HP milik Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali di marketplace facebook. Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 00.30 WIB para Terdakwa pergi untuk menemui pembeli HP tersebut dengan sistem COD di bunderan depan masjid Alfurqon Lungsir Bandar Lampung untuk melakukan transaksi dengan Saksi Syafiqri Bin Hasan Basri selaku pembeli lalu para Terdakwa diajak oleh Saksi Syafiqri Bin Hasan Basri pergi kerumahnya didaerah Pahomankemudian setelah sampai ditempat tersebut kemudian para Terdakwa bertemu dengan Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali dan setelah dilakukan interogasi, para Terdakwa mengakui telah mengambil handpohone milik Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk diproses menurut hukum. Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa tersebut, Anak Korban Muhammad Apriliansyah Bin Hambali mengalami kerugian sejumlah Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
