| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLA | Sri Wandan Sari | | 2 | Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLA | Sri Harningsih | | 3 | Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLA | Rusdianto | | 4 | Jasmen Ojak Haholongan Nadeak,S.Kep,Ns,SH,MH,CLA | Sri Kustiwi |
|
| Petitum |
Dalam Provisi
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) untuk seluruhnya
- Memerintahkan kepada pejabat yang ditunjuk untuk menunda / menghentikan sementara seluruh tindakan eksekusi atas objek hak tanggungan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 279/Gu.T tanggal 15/10/1996 An.Sarikin berupa sebidang tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara a quo, sampai adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan pihak ketiga ini;
- Memerintahkan kepada Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang mengubah, menguasai, memindahtangankan, atau membebani objek sengketa sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet) ini untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Pelawan adalah ahli waris sah dari (Alm.) Sarikin dan berhak atas bagian tanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa.
- Menyatakan bahwa tindakan Terlawan II dan Terlawan III yang mengagunkan tanah dan bangunan tanpa persetujuan Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa proses lelang yang dilakukan oleh Terlawan I, Terlawan IV dan Turut Terlawan I telah merampas dan merugikan hak Para Pelawan sebagai pemilik bersama.
- Membatalkan penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap objek sengketa.
- Melarang Tergugat IV untuk melakukan penguasaan fisik atas tanah dan rumah objek sengketa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |