| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 461/Pid.Sus/2026/PN Tjk | CHANDRAWATI REZKI PRASTUTI,S.H. | RONALD HUTAURUK Anak Dari SABAR HUTAURUK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Narkotika |
| Nomor Perkara | 461/Pid.Sus/2026/PN Tjk |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3761/L.8.10/Enz.2/05/2026 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | PERTAMA :
--------- Bahwa terdakwa RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK pada hari Rabu tanggal28 januari 2026 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2026, bertempat di Jl. Padat Karya Kel. Rajabasa Jaya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika Golongan I jenis Metamfetamina dengan berat netto 0,064 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026sekira jam 18.30 Wib ketika terdakwa berada dirumah teman terdakwa yang bernama ERIK (belum tertangkap/DPO) didaerah Bataranila kota Bandar Lampung dan terdakwa berniat menggunakan narkotika berupa shabu, lalu terdakwa menghubungi RAKA (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika berupa shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan RAKA menyanggupinya dan meminta terdakwa untuk melakukan pembayaran pembelian shabu tersebut ke akun Dana milik RAKA, lalu terdakwa melakukan pembayaran pembelian shabu kepada RAKA dengan cara ditransfer ke akun Dana milik RAKA, dan setelah melakukan transfer lalu RAKA meminta terdakwa untuk bertemu didaerah Lingsuh di Jl. Padat Karya Kel. Rajabasa Jaya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, lalu sekitar jam 19.00 Wib terdakwa bertemu dengan RAKA ditempat tersebut, dan setelah terdakwa bertemu dengan RAKA lalu RAKA langsung memberikan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu kepada terdakwa dan oleh terdakwa 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa terima sendiri menggunakan tangan terdakwa, dan setelah mendapatakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa kembali lagi kerumah ERIK dan sekira jam 19.30 Wib terdakwa sampai dirumah ERIK dan bertemu dengan ERIK dan terdakwa bersama ERIK langsung masuk kedalam kamar ERIK, dan setelah didalam kamar ERIK lalu ERIK langsung mengeluarkan alat hisap (bong) milik ERIK untuk menggunakan shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari RAKA dengan cara terdakwa memasukan sebagian shabu dari dalam plastik klip kedalam alat hisap (bong) dan shabu yang berada didalam alat hisap (bong) terdakwa hisap dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan , lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) terdakwa berikan kepada ERIK dan oleh ERIK dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah selesai menggunakan shabu alat hisap (bong) oleh ERIK dibuang sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu sisa pakai terdakwa simpan di diselipan botol orange water yang terdakwa letakan di dasbord seepda motor Vario milik terdakwa yang rencananya 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu akan terdakwa pergunakan kembali dirumah terdakwa, lalu terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa dan sekitar jam 20.00 Wib ketika terdakwa melintas di Jl. H. Komarudin Kel. Rajabasa Raya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung sepeda motor yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh saksi TAUFIK Bin SAHABUDIN dan saksi YONGKY STANNI MAHENDRA Bin AHMAD SURYADI AFANDI (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau tempat tersebut sering terjadi tindak pidananarkotika dan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwadan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol orange water yang terselip 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu didalam dasbord sepeda motor yang terdakwa kemudikan berikut 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barangbukti dibawa kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa membeli, menerimanarkotika Golongan I berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 476/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus palstik bening berlak dan bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,064 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 836/2026/NNF 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol palstik berisi Urine dengan volume 30 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 837/2026/NNF Bahwa bukti adalah milik tersangka RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 836/2026/NNF dan BB 837/2026/NNF, tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU : KEDUA:
--------- Bahwa terdakwa RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK pada hari Rabu tanggal28 januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun2026, bertempat di Jl. H. Komarudin Kel. Rajabasa Raya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Kedamaian kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenisMetamfetamina dengan berat netto 0,064 gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengancara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib saksi TAUFIK Bin SAHABUDIN dan saksi YONGKY STANNI MAHENDRA Bin AHMAD SURYADI AFANDI (yang keduanya anggota kepolisian Polresta Bandar Lampung)sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jl. H. Komarudin Kel. Rajabasa Raya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung sering terjadi tindak narkotika berupa shabu dan saksi TAUFIK dan saksi YONGKY STANNI MAHENDRA langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang buktiberupa 1 (satu) buah botol orange water yang terselip 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu didalam dasbord sepeda motor yang terdakwa kemudikan berikut 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dan barang bukti tersebut milik terdakwa, lalu ketika dilakukan interogasi bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu dari RAKA (belum tertangkap/DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan oleh terdakwa sebagian shabu tersebut sudah dipergunakan bersama ERIK (belum tertangkap/DPO) dirumah ERIK, selanjutnya terdakwa berikutbarang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 476/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus palstik bening berlak dan bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,064 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 836/2026/NNF 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol palstik berisi Urine dengan volume 30 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 837/2026/NNF Bahwa bukti adalah milik tersangka RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 836/2026/NNFdan BB 837/2026/NNF, tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan INomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
.-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU.RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU.RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.—
ATAU : KETIGA :
--------- Bahwa terdakwa RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di daerah Bataranila Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Kedamaian kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenisMetamfetamina bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagaiberikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Rabu tanggal 28 januari 2026 sekira jam 18.30 Wib ketika terdakwa berada dirumah teman terdakwa yang bernama ERIK (belum tertangkap/DPO) didaerah Bataranila Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung dan terdakwa berniat menggunakan Narkotika berupa shabu, lalu terdakwa menghubungi RAKA (belum tertangkap/DPO) dengan tujuan untuk membeli narkotika berupa shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan RAKA menyanggupinya, dan setelah mendapatakan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu terdakwa kembali lagi kerumah ERIK dan sekira jam 19.30 Wib terdakwa sampai dirumah ERIK dan terdakwa bersama ERIK langsung masuk kedalam kamar ERIK, dan setelah didalam kamar ERIK lalu ERIK langsung mengeluarkan alat hisap (bong) milik ERIK untuk menggunakan shabu yang sebelumnya terdakwa beli dari RAKA dengan cara terdakwa memasukan sebagian shabu dari dalam plastik klip kedalam alat hisap (bong) dan shabu yang berada didalam alat hisap (bong) terdakwa hisap dan asapnya terdakwa hisap sebanyak 5 (lima) kali hisapan , lalu oleh terdakwa alat hisap (bong) terdakwa berikan kepada ERIK dan oleh ERIK dihisap sebanyak 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah selesai menggunakan shabu alat hisap (bong) oleh ERIK dibuang sedangkan 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu sisa pakai terdakwa simpan di diselipan botol orange water yang terdakwa letakan di dasbord seepda motor Vario milik terdakwa yang rencananya 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu akan terdakwa pergunakan kembali dirumah terdakwa, lalu sekitar jam 20.00 Wib ketika terdakwa melintas di Jl. H. Komarudin Kel. Rajabasa Raya Kec. Rajabasa kota Bandar Lampung sepeda motor yang terdakwa kemudikan diberhentikan oleh saksi TAUFIK Bin SAHABUDIN dan saksi YONGKY STANNI MAHENDRA Bin AHMAD SURYADI AFANDI (yang keduanya anggota kepolisianPolresta Bandar Lampung) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat kalau tempat tersebut sering terjadi tindak pidana narkotika dan langsung melakukan penyelidikan dan melakukanpenangkapan terhadap terdakwa dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa1 (satu) buah botol orange water yang terselip 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan kristal warna putih atau shabu didalam dasbord sepeda motor yang terdakwa kemudikan berikut 1 (satu) unit handphone android berikut simcardnya dan barang bukti tersebut milik terdakwa, selanjutnyaterdakwa berikut barang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika Golongan I berupa shabu tanpa seijin dari pihak yang berwenang. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalstik Palembang No. LAB : 476/NNF/2026 tanggal 18 Februari 2026 yang di tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc, berkesimpulan bahwa barang bukti : 1 (satu) bungkus palstik bening berlak dan bersegel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,064 gram selanjutnya dalam berita acara disebut BB 836/2026/NNF 1 (satu) buah kotak kardus berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) botol palstik berisi Urine dengan volume 30 ml selanjutnya dalam berita acara disebut BB 837/2026/NNF Bahwa bukti adalah milik tersangka RONALD HUTAURUK anak dari SABAR HUTAURUK Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa BB 836/2026/NNFdan BB 837/2026/NNF, tersebut diatas Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan INomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
