| Dakwaan |
Saya, EKA CAHYADI SE Pangkat AIPTU Nrp. 81011279, Selaku penyidik
pembantu Tindak Pidana Ringan di Direktorat Samapta Polda Lampung
berdasarkan Skep Kapolda Lampung Nomor : Kep / 446 / VII / 2017 tanggal 31 Juli
2017 untuk dan atas nama Negara dengan ini mendakwa :
Terdakwa :
Nama : DWI RISTANTO Bin MULYONO
Tempat tanggal lahir : Semarang, 20 Februari 1981
Pekerjaan : Tukang Parkir
Alamat : Lingkungan II Rt/Rw 00/03 Desa Yukum Jaya Kec. Terbanggi
Besar Kab. Lampung Tengah
Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025, jam 11.30 WIB di Jl.
Raden intan tepatnya didepan Ramayana Tanjung karang Kodya Bandar Lampung.
Terdakwa dengan sengaja melakukan kegiatan parkir liar tanpa izin resmi dari
DISHUB, Terdakwa pada saat melakukan kegiatan parkir tidak memiliki karcis bukti
pungutan parkIr kendaraan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 ayat
2 Perda Kota Bandar Lampung tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban
Umum, yang menyatakan sebagai berikut :
“Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan perparkiran, dan atau
mengatur perparkiran tanpa izin walikota atau pejabat yang berwenang”
“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan peraturan daerah ini dapat
dikenakan sanksi administrasi,berupa :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Penghentian sementara kegiatan
d. Penghentian tetap kegiatan
e. Pencabutan sementara izin
f. Pencabutan tetap izin
g. Denda administrasi dan atau
h. Sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.Dengan demikian perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana Ringan
(TIPIRING) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 Perda Kota Bandar
Lampung no. 01 tahun 2018 Kota Bandar Lampung tentang Ketentraman
Masyarakat dan Ketertiban Umum.
|