Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
528/Pid.B/2026/PN Tjk SONDANG HOTMAIDA MARBUN,SH. ISMAN Als IMANG Bin MANSURI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 528/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4682/L.8.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Isman Als Imang Bin Mansuri (Alm) bersama dengan sdr. Santo (belum tertagkap) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Darussalam Gg. Dahlia 2 Kel. Langkapura Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung,   atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berwenang mengadilinya,mengambil sesuatu barang kepunyaan milik orang lain dengan maksud memiliki barang tersebut dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,  dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan  dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu,  untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan  cara  sebagai berikut :

? Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira jam 03.00 Wib, diJl. Darussalam Gg. Dahlia 2 Kel. Langkapura Kec. Kemiling Kota Bandar Lampung, saat terdakwa dan sdr.SANTO (belum tertangkap) hendak pulang kekontrakan terdakwa di Jl. Darussalam Gg. Nuri kel. Langkapura kec. Langkapura kota Bandar Lampung menggunakan sepeda motor Honda Beat milik SANTO (belum tertangkap) , dan melihat dari luar pagar rumah saksi korban M. Yusuf Adiwijaya Bin Masmurnihusein (am) ada 1 (satu) Ekor burung Murai warna hitam kuning milik saksi korban M. Yusuf Adiwijaya Bin Masmurnihusein (am) yang berada didalam sangkar  tergantung di teras rumah saksi korban, yang mana rumah saksi korban tersebut sudah terdakwa dan sdr.Santo pantau sejak satu bulan yang lalu.

? Bahwa selanjutnya terdakwa dan Sdr.Santo langsung memarkirkan sepeda motor dipinggir jalan dekat dengan rumah saksi korban lalu bersama-sama masuk kedalam rumah saksi korban dengan cara memanjat pagar rumah saksi korban dengan posisi terdakwa yang pertama masuk dan memanjat pagar rumah korban kemudian disusul dengan sdr. SANTO (DPO), kemudian terdakwa langsung mengarah ke sebuah sangkar Burung yang berisikan satu ekor Burung Murai  tersebut, lalu tanpa izin dan sepengetahuan saksi korban tersebut, terdakwa mengambil satu ekor Burung Murai tersebut namun terdakwa tidak dapat menjangkau burung tersebut dikarenakan posisi sangkar burung terlalu tinggi bagi terdawa, kemudian sdr. SANTO (DPO) membantu mengambil burung Murai tersebut dan berhasil dipegang oleh sdr.SANTO (DPO) lalu mengambil burung tersebut dari dalam sangkar, setelah berhasil mengambil satu ekor burung Murai tersebut kemudian terdakwa dan sdr.SANTO (DPO) secara bersama-sama keluar dari pagar rumah korban dengan cara kembali memanjat pagar rumah korban dengan posisi burung dipegang oleh sdr.SANTO (DPO).

? Bahwa selajutnya setelah berhasil keluar dari pagar rumah korban dan setibanya diluar pagar, dikarenakan sdr.SANTO (DPO) memegang burung tersebut terlalu kuat, tedakwa dan sdr.SANTO (DPO) melihat bahwa burung tersebut sudah mati, lalu sdr.SANTO (DPO) langsung meletakkan satu ekor burung Murai tersebut tepat didepan pagar rumah milik saksi korban dan langsung pergi dari tempat tersebut menggunakan sepeda motor milik sdr.SANTO (DPO) yang sebelumnya diparkirkan di jalan dekat rumah korban.

? Bahwa akibat perbuatan terdakwa Isman Als Imang Bin mAnsuri (alm) tersebut mengakibatkan Saksi korban M. Yusuf Adiwijaya Bin Masmurnihusein (am)mengalami kerugian kurang lebih Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). 

 

-------- Perbuatan terdakwa diancam Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g UURI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP . -------

Pihak Dipublikasikan Ya