| Dakwaan |
DAKWAAN :
------- Bahwa ia, Terdakwa Anak MAKAILLA AGATHA Binti KURNIAWAN DEDI
INDRAYANA Pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Jl. Yos
Sudarso Gg. Nuri LK. II RT. 001 Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung atau
setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam hukum Pengadilan
Negeri Tanjung Karang Kelas I.A yang berwenang memeriksa dan mengadili,
melakukan tindak pidana, “penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit
atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau pencarian diancam
sebagai penganiayaan ringan” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa
dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB di
Jl. Yos Sudarso Gg. Nuri LK. II RT. 001 Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar
Lampung Saksi Korban ANGGUN AMELIA REGITA Binti HARSONO sedang
berbelanja di warung milik Saksi ENDANG SUPRIYANTI Binti SARJONO (Alm),
kemudian datang melintas Terdakwa Anak MAKAILLA AGATHA Binti
KURNIAWAN DEDI INDRAYANA dengan menggunakan motornya dan saling
bertatapan dengan Saksi Korban dan terlibat adu mulut dengan berkata “APA
LO” dan pada saat tersebut Saksi Korban mengarahkan Handphonenya kepada
Terdakwa. ------------------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa merasa tidak terima dan menduga bahwa Saksi Korban telah
merekam Terdakwa tanpa izin, Terdakwa turun dari sepeda motornya dan
menghampiri Saksi Korban sehingga terjadi pertikaian mulut antara Terdakwa
dan Saksi Korban, yang mana sebelumnya hubungan antara Saksi Korban dan
Terdakwa tidak baik.-------------------------------------------------------------------------
- Ketika adu mulut tersebut terjadi, Terdakwa lalu menarik baju yang dikenakan
oleh Saksi Korban, sehingga Saksi Korban merasa tidak terima dan lalu ia
menarik atau menjambak rambut Terdakwa dengan satu tangannya sementara
satu tangan lainnya masih memegang Handphone milik Saksi Korban. ------------
/Ke Halaman 02...
- 02 -
- Merasa tidak terima,Terdakwa membalas perbuatan Saksi Korban tersebut
dengan cara Terdakwa dengan kedua tangannya menarik rambut atau
menjambak rambut Saksi Korban, sehingga terjadi saling Tarik menarik rambut
atau menjambak rambut satu sama lain antara Saksi Korban dan Terdakwa.-----
- Ketika salah satu tangan Terdakwa terlepas dari rambut Saksi Korban, salah
satu tangan Terdakwa tidak sengaja mengenai wajah dari Saksi Korban yang
menimbulkan luka lecet pada pipi kiri Saksi Korban.-----------------------------------
- Akibat dari peritiwa tersebut Saksi Korban ANGGUN AMELIA REGITA Binti
HARSONO mengalami luka lecet pada pipi kirinya dan setelah terjadinya
kejadian tersebut Saksi Korban masih bisa menjalani aktifitasnya sehari-hari
sebagai Pelajar/Mahasiswa.----------------------------------------------------------------
-------------------------Perbuatan Terdakwa Anak MAKAILLA AGATHA Binti
KURNIAWAN DEDI INDRAYANA tersebut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana.---------------------- |