| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Menyatakan Penetapan Aanmaning dan seluruh rangkaian Penetapan Aanmaning terkait objek Perkara A Quo, adalah tidak sah serta patut untuk dihentikan, ditunda sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas Perkara Perlawanan ini;
- Memerintahkan Juru Sita dan pihak yang memiliki kewenangan terhadap Penetapan Aanmaning Nomor : 30/Pdt.Eks.Aan/2025/PN.Tjk tertanggal 29 Juli 2025 untuk dihentikan pelaksanaan dan seluruh rangkaian Penetapan Aanmaning terhadap objek A Quo;
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan/Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang beritikad baik;
- Menyatakan secara hukum Terlawan/Terbantah adalah Terlawan/Terbantah yang tidak mempunyai Itikad Baik;
- Menyatakan Tidak sah serta tidak Memiliki Kekuatan Hukum terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 634/ Way Dadi, tanggal 3 Mei 2016, Surat Ukur Nomor: 093/2016 atas nama Edward Harison tanah seluas 986 meter persegi dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas dengan Zulkifli Anwar,
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jl. Endro Suratmin,
- Sebelah Barat berbatas dengan Drs. H. Rusdan Sanusi
- Sebelah Timur berbatas dengan Jendral Bambang Sudibyo
- Menyatakan SRI SUKAISIH adalah Pemilik yang sah atas Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Kelurahan Sukarame, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung, saat ini masuk dalam Wilayah Hukum Kelurahan Way Dadi, Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung. dengan luas dahulu 1.080 M2
- Buku Tanah Nomor : 9025/1986 dengan Surat Ukur Nomor : 3076/1986
- Kwitansi Jual Beli antara SAHROWARDI Ahmad dengan SRI SUKAISIH pada tanggal 29 September 2000 yang disaksikan oleh CIK NAYA, SRI ATUN dan WILDANI
Dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan : ZULKIFLI ANWAR
- Selatan berbatasan dengan : JL. ENDRO SURATMIN
- Barat berbatasan dengan : Drs. H. RUSDAN SANUSI
- Timur berbatasan dengan : JENDRAL BAMBANG SUDIBYO
- Menyatakan Penetapan Aanmaning Nomor : 30/Pdt.Eks.Aan/2025/PN.Tjk tertanggal 29 Juli 2025 tidak mempunyai kepastian hukum serta berkekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Terlawan/Terbantah 1, 2 ,3 dan 4 untuk tunduk pada Putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Terlawan/Terbantah 1 untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Putusan Perlawanan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, atau Verzet dari pihak ketiga;
SUBSIDER :
Apabila Majlis Hakim berpendapat lain , Pelawan / pembantahMohon Putusan yang seadil -adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |