| Petitum Permohonan |
P E T I T U M
1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan Penetapan Tersangka
Terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat;
3. Menyatakan segala surat yang berkaitan dengan penyidikan dalam LP/B-
1/201/II/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA BANDAR
LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, baik berupa Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan terhadap Pemohon, Surat Penetapan Tersangka
terhadap Pemohon, maupun Surat Penahanan Terhadap Pemohon adalah
tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Membatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat segala surat
yang berkaitan dengan penyidikan dalam LP/B-1/201/II/2024/SPKT
SATRESKRIM/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, baik
berupa namun tidak terbatas pada Surat Pemberitahuan Dimulainya
53
Penyidikan terhadap Pemohon, Surat Penetapan Tersangka terhadap
Pemohon, Surat Penahanan Terhadap Pemohon, maupun Surat Daftar
Pencarian Orang a.n. Anita anak dari Harjo Nomor:
DPO/05/II/2026/Reskrim, tanggal 04 Februari 2026.
5. Menyatakan Pelapor Sdr. Adam Nurahman tidak memiliki kedudukan
hukum untuk membuat laporan sebagaimana tertuang dalam LP/B-
1/201/II/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA BANDAR
LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
6. Menyatakan Termohon tidak memiliki kewenangan absolut untuk
menyelidik dan menyidik laporan sebagaimana tertuang dalam LP/B-
1/201/II/2024/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA BANDAR
LAMPUNG/POLDA LAMPUNG
7. Menyatakan tidak adanya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STWP) oleh
Pemohon merupakan pelanggaran administrarif yang kewenangan
absolutnya dimiliki oleh Kementerian Perdagangan Repubilik Indonesia.
8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat
serta martabatnya;
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku. |