Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk WAGIO 1.PT. JAPFA COMFEED INDONESIA TBK.
2.PT. MANDIRI KARYA KIRANA (MKK)
Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 32/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana Penggugat terangkan tersebut diatas, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung karang yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebangai berikut:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus (berakhir) sejak dibacakan Putusan Pengadilan karena Tergugat I dan Terggugat II telah melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor: 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-undang Nomor: 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang”; Pasal 36 huruf g (4 ) anka 3, 43 ayat (2) untuk itu Tergugat harus membayarkan hak-hak Penggugat sesuai dengan Pasal 40 ayat (1), (2),(3), dan (4) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istrirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja yaitu tentang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, Uang pengantian hak 15%, Tunjangan Hari Raya (THR), Cuti tahunan, dan Upah Proses;
  3. Sesuai uraian di halaman 4 & 5 poin 5 diatas, tentang peralihan yang di lakukan Pihak PT. Japfa Comfeed Indonesia adalah batal demi hukum,

 

 

PERALIHAN dari PT. Japfa Comfeed Indonesia (Terggugat I) ke PT. Mandiri Karya Kirana (Terggugat II) Cacat Prosedur sehingga Batal Demi Hukum

maka semua hak-hak Pekerja (Sdr, Wagio) sebagai Penggugat di bayar oleh PT. Japfa Comfeed Indonesia (Terggugat I) yaitu;

                        Nama                          : WAGIO (53) Tahun

Mulai bekerja: 24 Februari 2000 s/d 31 Agustus 2024 (24) Tahun

            Jabatan                                    : Bagian khusus Muat Pakan Ternak            

            Masa kerja                  : 24 Tahun

            Upah                           : Rp. 2.889.193 .- (UMK)

 Uang Pesangon                                   :  1 x 9 x Rp. 2.889.193 .-           =  Rp. 26.002.737.-

            Uang Penghargan Masa Kerja            :        8 x Rp. 2.889.193.-       =  Rp. 49.116.281.-       

            Uang Penggati Hak                             : 15 % x Rp,75.119.018.-      =  Rp. 11.267.852 .-

            Uang Cuti                                           : 12 x Rp. 2.889.193.-             =  Rp.  1.386.812.-

THR : 1 bulan upah = Rp.  2.889.193.- 

Upah Proses: 6 x Rp. 2.889.193.-                 = Rp. 17.335.158.-

                                                                                                              Rp. 107.998.033.-

(seratus tujuh juta sembelan ratus sembian puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah).

   4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak