Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2026/PN Tjk PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UTOMO MANUNGGAL SEJAHTERA LAMPUNG Ardani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOBRONIPT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT UTOMO MANUNGGAL SEJAHTERA LAMPUNG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 89.821.664,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH PERJANJIAN KREDIT NO:00315/K25/001/02/2025 Tanggal                  12 Pebruari 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIAN KREDIT;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap PERJANJIAN KREDIT NO: 00315/K25/001/02/2025 Tanggal 12 Pebruari 2025 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan PERJANJIANKREDIT;
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGATdengan rincian sebagai berikut :

- Kerugian Materil               = Rp.89.821.664,19,- (delapanpuluh sembilan juta                                                                     delapanratus duapuluh satu ribu enamratus                                                                       enampuluh empat rupiah koma sembilanbelas                                                                          sen);

- Kerugian imateril = Rp. Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah).

                                                         ________________+

       Total kerugian                       = Rp. 139.821.664,19,- (seratus tigapuluh sembilan                                                         juta delapanratus duapuluh satu ribu enamratus                                                                 enampuluh empat rupiah koma sembilan belas                                                                       sen).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar                       Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan tertebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorad). Meskipun ada upaya hukum lain.
  3. Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak