Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
5/Pid.C/2025/PN Tjk Dedi Heriyanto, SH ASEP DARWIN Bin JUNAIDI TAMIN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan SPDP/51/X/2024/Reskrim
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ASEP DARWIN Bin JUNAIDI TAMIN (Alm), pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 Wib bertempat di Jalan Imam Bonjol No. 155 lk. II rt. 004 Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang. melakukan penganiayaan ringan Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal dari sengketa harta warisan yang terjadi antara terdakwa ASEP DARWIN Bin JUNAIDI TAMIN (Alm) dan saksi korban SUPRIYONO Bin JUNAIDI TAMIN (Alm) DIMANA mereka tinggal bersebelahan di JI. Imam Bonjol No. 155 lk. II rt. 004 Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampu…
seorang laki-laki berumur lima puluh tiga tahun pada pemeriksaan fisik ditemukan luka memar padapunggung dan bahu kanan ditemukan luka lecet pada lengan kiri bawah sisi belakang, semua luka- luka tersebut disebabkan oleh trauma (kekerasan) tumpul.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya