| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | HENDRI BAGINDO | PT PEGADAIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tjk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat | |||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat | |||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | Berdasarkan seluruh uraian-uraian, dalil-dalil dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka sudah sepatutnya kiranya Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan negeri Kelas IA Tanjung Karang yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan amar putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
a). Uang Pesangon: Rp 83.941.389. b).Uang Penghargaan Masa Kerja:.Rp 74.614.568 .). Uang Penggantian Hak :1). Sisa Cuti yang belum diambil (12 hari): Rp 5.329.612 .2). Ongkos pulang kepenempatan awal.:Rp 500.000d). Bonus Tahun Buku 20251). Bonus Uang : Rp 43.415.3742). Bonus Tabungan Emas 18,5326 Gram3). Bonus saham BRI di aplikasi Bright 21 Lot SahamTotal Rp 207.800.943 . - Tabungan emas 18,5326 gram . - Saham BRI di Aplikasi BRIGHT 21 Lot Saham 4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad); 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
