Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
22/Pid.Pra/2025/PN Tjk M. HERMAWAN ERIADI, S.Si., M.Si KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG Cq. JAKSA PENYIDIK PADA KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat 289/RM-RM/HER/PRAPID/XI/2025
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan dan memutus Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar
hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan dan memutus Penyidikan yang dilakukan Termohon
sebagaimana didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan kepala
Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17
Oktober 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025 terhadap Pemohon
dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undangundang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undnag-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah tidak sah dan tidak
memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan dan memutus Penetapan Tersangka oleh Termohon terhadap
Pemohon atas surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025
tanggal 22 September 2025 atas perkara dugaan tindak pidana Pasal 2 ayat
(1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undnag-undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang
didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober
2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025, adalah tidak sah, tidak berdasar
hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan
segala upaya paksa terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat
Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-
09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024;Surat Perintah Penyidikan
kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024
Tanggal 1 November 2024;Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan
Tinggi Lampung Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025;

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan

lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka

atas diri Pemohon oleh Termohon;

7. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat segala

tindakan hukum yang didasarkan pada:

a. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Nomor : PRIN-09/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 17 Oktober 2024;

b. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Nomor : PRIN-09a/L.8/Fd.2/10/2024 Tanggal 1 November 2024;

c. Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Nomor : PRIN-13/L.8/Fd.2/07/2025 Tanggal 9 Juli 2025

d. Surat penetapan tersangka Nomor TAP-14/L.8/Fd.2/09/2025 tanggal

22 September 2025.

 

8.         Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum

Atau Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex

aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya