| Petitum |
B. III. PETITUM
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang mempunyai itikad baik dan harus dilindungi
- Menyatakan bahwa Penggugat diberikan keringanan untuk membayar sisa hutang pokok pinjaman tanpa ada bunga, ataupun biaya yang lain kepada Tergugat terhadap angsuran pokoknya
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbatan Melawan Hukum (PMH) (Onrechtmatigedaad)
- Menghukum Tergugat dalam perkara ini untuk membatalkan “Perjanjian Pembiayaan” Batal Demi Hukum adanya Perbuatan Melawan Hukum melanggar Pasal 15, dan Pasal 18 Ayat 1 huruf (d dan h) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Menyatakan tidak sah seluruh pembuatan akta-akta notaris yang menggunakan surat-menyurat, baik surat kuasa ataupun surat-surat yang lain yang mengatasnamakan Tergugat dalam hal pemberian jaminan secara fidusia terhadap barang yang dibeli dengan angsuran bertentangan dengan hukum
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dan mengembalikan buku pemilikan kendaraan bermotor (BPKB, jenis merk/type : toyota new avanza 1,3 M/T, warna hitam metalik, tahun 2012, nopol : BE 1856 EP, nosin : DL64185, nomor rangka : MHKM1BA3JCK086050, atas nama Wayan Sukayani kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk menggantikan keseluruhan kerugian materil dan Inmateril Penggugat sebesar Rp 1.135.000.000,- (satu miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah) yang nyata kepada penggugat yang harus dikembalikan oleh Tergugat sebagai penyebab kerugian dalam perkara ini seketika dan seluruhnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap
- Bahwa karena gugatan Penggugat berdasarkan huum yang benar dan jelas, maka Tergugat harusla dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan sampai dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Tergugat
- Bahwa menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hokum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad)
- Bahwa menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Subsidair :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,
maka Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |