Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
496/Pid.B/2026/PN Tjk SHINTA INDRIANA,SH.,MH. ISWANTO Bin SUDARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 496/Pid.B/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4078/L.8.10/Eoh.2/06/202
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ISWANTO Bin SUDARSONO, pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Soekarno Hatta depan Pos Lantas Golf Kel. Way Halim Permai Kec. Way Halim kota Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Bandar Lampung, Yang melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tersebut diatas berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira jam 16.30 Wib saksi korban HERIYADI Bin SUDIRMAN bersama saksi  ARDIAN TAMA Bin DIAN WAHYULIADI menghampiri PINKAN di Jl. Soekarno Hatta depan Pos Lantas Golf Kel. Way Halim Permai Kec. Way Halim kota Bandar Lampung dengan tujuan untuk menagih uang kredit handphone, dan sesampainya ditempat tersebut saksi korban melihat PINKAN sedang duduk didekat pos Lantas dan saksi korban menghampiri PINKAN dan saksi korban menagih uang kredit handphone kepada PINKAN dan PINKAN mengatakan kalau PINKAN belum memiliki uang, lalu terdakwa meminta                 kepada PINKAN untuk menggadaikan handphone milik PINKAN tersebut dan uangnya dipergunakan untuk membayar kredit handphone, dan sekitar jam 17.00 Wib ketika saksi korban sedang berbicara dengan PINKAN lalu datang terdakwa yang merupakan bapak tiri PINKAN dalam keadaan mabuk dan menghampiri saksi korban dan terdakwa menabrakan badan terdakwa ke badan saksi korban, lalu saksi korban berkata kepada terdakwa “ kenapa “ dan terdakwa menajwab “ Gak papa bang “ dan saksi korban melanjutkan ngobrol dengan PINKAN, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali menghampiri terdakwa dan menabrakan badan terdakwa kembali ke badan saksi korban dan saksi korban kembali bertanya “ Kenapa “ dan terdakwa menjawab “ Gak papa bang “, dan ketika lalu saksi korban kembali ngobrol dengan PINKAN  tiba-tiba terdakwa menghampiri saksi korban dengan          membawa sebilah celurit yang sebelumnya terdakwa simpan disamping pos lantas  dan langsung membacokan kearah saksi korban dari arah belakang dan mengenai wajah hingga leher saksi korban, dan terdakwa juga membacokan kearah  saksi  ARDIAN TAMA hingga mengenai belakang telingan saksi  ARDIAN TAMA dan saksi  ARDIAN TAMA langsung berlari, lalu terdakwa kembali menghampiri saksi korban dan kembali mmebacokan celurit yang dipegang terdakwa kearah saksi korban dan saksi korban mencoba menangkis menggunakan tangan sebelah kana saksi korban yang dalam keadaan di Gib (sedang patah) dan setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri, dan        tidak lama kemudian datang kakak saksi korban yaitu saksi SUPRIYADI Bin SUDIRMAN dan                lanngsung membawa saksi korban ke klinik untuk pengobatan dan oleh pihak klini saksi korban             dirujuk ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek dan akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka bacok akibat benda tajam dibagian wajah sebelah kiri hingga keleher dan harus dioperasi hingga saksi korban dirawat selama 3 (tiga) hari, dan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Dr.H. Abdul Moeloek Nomor : 400.7.22.1/1095/VII.01/X/2025 tanggal 06 Oktober 2025 nomor rekam medik : 30.04.79.11 yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Adil Maulana Akbar dan diketahui oleh Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Muhammad Galih Irianto, Sp.F.M atas nama HERIYADI, dengan kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berumur tiga puluh tiga tahun,                 berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada pipi kiri hingga leher sebelah kiri akibat trauma tajam..

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU.RI tahun 2026 tentang penyesuaian pidana

Pihak Dipublikasikan Ya