Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG KARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
106/Pdt.G/2026/PN Tjk INDRA JAYA 1.PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG cq. DINAS BINA MARGA DAN BINA KONSTRUKSI (BMBK)
2.CV. WIDURI
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DAN PEJABAT PEMBUAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 106/Pdt.G/2026/PN Tjk
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULPIKAR ABROR, S.H.INDRA JAYA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT (YLPK PERARI) memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mengajukan gugatan ini demi kepentingan konsumen/masyarakat
  3. Menyatakan TERGUGAT I, II, dan III,telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Proyek kepada Pengadilan Negeri Tangerang cq. Majlis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo;
  5. Memerintahkan dilakukannya pemeriksaan setempat (Descente) dan audit/ Pengujian Teknis independen oleh ahli kontruksi sipil;
  6. Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang atas seluruh segmen jalan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis (beton 10cm dan pembesian standar) atas biaya TERGUGAT I sendiri;
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan Perundang-undangan kepada TERGUGAT II;
  8. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.00,-(Sepuluh juta rupiah)-perhari apabila lalai menjalankan putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak